Lotte Mart di Bogor tak kantongi IMB
A
A
A
Sindonews.com - Pemkot Bogor berjanji akan menindak tegas pengembang nakal yang membangun supermarket Lotte Mart tapi belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar-KHR Abdullah bin Nuh, Tanah Sareal, Kota Bogor.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Priyatna mengatakan, pihaknya akan bertindak berupa peneguran hingga penyegelan, jika sudah mendapat rekomendasi dari Dinas Pengawasan Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim) Kota Bogor.
"Kita sudah tahu (Proyek Lotte Mart tak Ber-IMB), tapi kita masih menunggu laporan dan rekomendasi dari Dinas Wasbangkim Kota Bogor, jika laporan tersebut telah masuk maka kami akan tindak tegas, baik melakuan peneguran, penyegelan hingga pembongkaran," katanya kepada wartawan, di Bogor, Jumat (4/1/2013).
Lebih lanjut, Priyatna berdalih, belum bisa bertindak lebih jauh karena khawatir melangkahi kewenangan dan tugas pokok fungsi (tupoksi) dinas terkait. "Tupoksi kita memang menegakan Perda dan memelihara ketertiban umum. Bahkan tidak segan-segan, akan menindak para pelanggarnya, jika kita sudah menerima limpahan laporan dari instansi terkait," ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Kota Bogor Purwana Riyadi. Menurutnya jika memang proyek tersebut telah diketahui belum mengantungi IMB sebaiknya Pemkot Bogor cepat bertindak dan pembangunan dihentikan terlebih dahulu.
"Kalau dibiarkan, maka pengusaha akan keenakan, dan menjadi contoh yang tidak baik. Jadi dibangun dulu gedungnya, baru ngurus IMB nya belakangan, itu tidak baik dan jelas-jelas melanggar Perda," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Bogor Maman Herman mengaku kecewa dengan sikap Pemkot Bogor dalam hal ini dinas Wasbangkim dan Satpol PP Kota Bogor yang seolah menutup mata dengan adanya proyek supermarket besar di pusat kota itu.
"Saya meminta ketegasan dari seluruh instansi, apalagi jika memang pusat perbelanjaan itu belum memiliki IMB. Maka harus dihentikan, dan jangan dilanjutkan sebelum IMB tersebut keluar," paparnya.
Maman menegaskan, jika memang Mal tersebut baru mengakantongi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) saja maka tidak boleh membangun. "Dan jika memang batas alam tersebut dirubah pun harus melalui mekanisme yang berlaku dari seluruh dinas maupun instansi terkait," katanya.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Priyatna mengatakan, pihaknya akan bertindak berupa peneguran hingga penyegelan, jika sudah mendapat rekomendasi dari Dinas Pengawasan Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim) Kota Bogor.
"Kita sudah tahu (Proyek Lotte Mart tak Ber-IMB), tapi kita masih menunggu laporan dan rekomendasi dari Dinas Wasbangkim Kota Bogor, jika laporan tersebut telah masuk maka kami akan tindak tegas, baik melakuan peneguran, penyegelan hingga pembongkaran," katanya kepada wartawan, di Bogor, Jumat (4/1/2013).
Lebih lanjut, Priyatna berdalih, belum bisa bertindak lebih jauh karena khawatir melangkahi kewenangan dan tugas pokok fungsi (tupoksi) dinas terkait. "Tupoksi kita memang menegakan Perda dan memelihara ketertiban umum. Bahkan tidak segan-segan, akan menindak para pelanggarnya, jika kita sudah menerima limpahan laporan dari instansi terkait," ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Kota Bogor Purwana Riyadi. Menurutnya jika memang proyek tersebut telah diketahui belum mengantungi IMB sebaiknya Pemkot Bogor cepat bertindak dan pembangunan dihentikan terlebih dahulu.
"Kalau dibiarkan, maka pengusaha akan keenakan, dan menjadi contoh yang tidak baik. Jadi dibangun dulu gedungnya, baru ngurus IMB nya belakangan, itu tidak baik dan jelas-jelas melanggar Perda," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Bogor Maman Herman mengaku kecewa dengan sikap Pemkot Bogor dalam hal ini dinas Wasbangkim dan Satpol PP Kota Bogor yang seolah menutup mata dengan adanya proyek supermarket besar di pusat kota itu.
"Saya meminta ketegasan dari seluruh instansi, apalagi jika memang pusat perbelanjaan itu belum memiliki IMB. Maka harus dihentikan, dan jangan dilanjutkan sebelum IMB tersebut keluar," paparnya.
Maman menegaskan, jika memang Mal tersebut baru mengakantongi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) saja maka tidak boleh membangun. "Dan jika memang batas alam tersebut dirubah pun harus melalui mekanisme yang berlaku dari seluruh dinas maupun instansi terkait," katanya.
(san)