Praktik pungli di Dirlantas kian meresahkan

Jum'at, 04 Januari 2013 - 16:19 WIB
Praktik pungli di Dirlantas kian meresahkan
Praktik pungli di Dirlantas kian meresahkan
A A A
Sindonews.com - Praktik pungli di jajaran Direktorat Lalu Lintas semakin marak, terutama di tempat pembuatan surat-surat kendaraan baru. Hal ini diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman.

Menurutnya, dari setiap pembuatan surat kendaraan baru, pejabat berwenang di Ditlantas mendapat “jatah” 10 %. “Pastinya, fee dari sepeda motor dan mobil berbeda,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/1/2013).

Dia mencontohkan, jika sepeda motor yang seharusnya seharga Rp9 juta, naik menjadi Rp11 juta, karena ditambah biaya pembuatan surat-surat kendaraan. Untuk di Jakarta dan sekitarnya, pejabat berwenang sudah menunjuk biro jasa yang berkantor di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Lanjutnya, para pemilik showroom kendaraan diharuskan menggunakan jasa biro tersebut jika ingin mengurus surat-surat kendaraan baru. “Pemilik biro jasa ini mengaku dibekingi oleh partai penguasa,” tuturnya.

Bonyamin mengaku, melihat langsung pembagian pungli dari hasil pembuatan surat-surat kendaraan itu.

Sementara itu, sumber di kalangan Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, pembagian hasil pungli sesuai dengan jabatannya. "Dari yang tertinggi 40 %, lalu 20%, 5%, para Kasie 15 % dan lainnya 2 5 %," bebernya.

Tidak hanya praktik pungli saja. Pekerjaan renovasi lantai tiga gedung utama Ditlantas Polda Metro Jaya dan Gedung Traffic Management Center (TMC) juga tengah disorot. Kabarnya, proyek yang menghabiskan dana lebih dari Rp1 miliar itu, tidak melalui tender dan telah menyalahi aturan yang berlaku.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Chrisnanda saat dikonfirmasi mempersilakan kepada wartawan untuk melihat langsung pembangunan gedung tersebut. “Silakan Anda lihat langsung saja,” jawabnya melalui pesan singkat.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6986 seconds (0.1#10.140)