Buron 4 bulan, satpam dibekuk di warung kopi
A
A
A
Sindonews.com - Setelah buron selama empat bulan, Dedy Patria Yuda alias Gendon (40), pelaku penganiayaan terhadap Deny (65), petugas Satuan Pengamanan (Satpam) Komplek Pertokoan V-Point, Sukasari, Bogor Timur, Kota Bogor, diringkus petugas Satreskrim Polres Bogor Kota.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, penangkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan petugas yang menerima laporan bahwa pelaku penganiayaan sedang berada di wilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor.
"Pelaku mengaku setelah menganiaya korban terus langsung kabur ke daerah Bandung, Sukabumi, dan terakhir balik lagi ke Bogor, tepatnya di kawasan Cijeruk. Saat sedang nongkrong di warung kopi (warkop) pelaku kita tangkap pada Kamis 3 Desember 2013," katanya di Bogor, Jumat (4/1/2013).
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengaku menganiaya korban karena dendam, saat pelaku melintas dikawasan komplek V-Point menggunakan sepeda motor sempat ditegur karena melawan arus lalu lintas.
"Tak terima ditegur seperti itu, pelaku sempat ribut, tapi saat itu juga sempat didamaikan oleh rekan-rekan satpam. Tiga hari kemudian, pelaku yang masih menyimpan dendam, saat melintas di lokasi kejadian melihat korban langsung menikamnya menggunakan pisau yang memang selalu dibawa di motornya," katanya.
Hingga saat ini, pelaku yang merupakan warga Komplek Ksatrian Paspampres, Sukasari, Bogor Selatan, Kota Bogor, itu sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Bogor Kota dan masih dalam pemeriksaan petugas.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pemberatan dengan ancaman diatas 5 tahun juncto UU Darurat dengan ancaman hukuman penjara 15-20 tahun penjara," ungkapnya.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, penangkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan petugas yang menerima laporan bahwa pelaku penganiayaan sedang berada di wilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor.
"Pelaku mengaku setelah menganiaya korban terus langsung kabur ke daerah Bandung, Sukabumi, dan terakhir balik lagi ke Bogor, tepatnya di kawasan Cijeruk. Saat sedang nongkrong di warung kopi (warkop) pelaku kita tangkap pada Kamis 3 Desember 2013," katanya di Bogor, Jumat (4/1/2013).
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengaku menganiaya korban karena dendam, saat pelaku melintas dikawasan komplek V-Point menggunakan sepeda motor sempat ditegur karena melawan arus lalu lintas.
"Tak terima ditegur seperti itu, pelaku sempat ribut, tapi saat itu juga sempat didamaikan oleh rekan-rekan satpam. Tiga hari kemudian, pelaku yang masih menyimpan dendam, saat melintas di lokasi kejadian melihat korban langsung menikamnya menggunakan pisau yang memang selalu dibawa di motornya," katanya.
Hingga saat ini, pelaku yang merupakan warga Komplek Ksatrian Paspampres, Sukasari, Bogor Selatan, Kota Bogor, itu sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Bogor Kota dan masih dalam pemeriksaan petugas.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pemberatan dengan ancaman diatas 5 tahun juncto UU Darurat dengan ancaman hukuman penjara 15-20 tahun penjara," ungkapnya.
(san)