LBH: PT KAI langgar HAM

Jum'at, 04 Januari 2013 - 14:18 WIB
LBH: PT KAI langgar...
LBH: PT KAI langgar HAM
A A A
Sindonews.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengawal aksi mahasiswa yang menolak penggusuran di Stasiun Pondok Cina, Depok. LBH menilai, penggusuran yang dilakukan oleh PT KAI terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) di stasiun-stasiun merupakan pelanggaran terhadap UU.

"Kan ada UU no. 11 tahun 2005 tentang hak ekonomi sosial budaya. Yang isinya penggusuran boleh dilakukan hanya jika ada solusi bagi masing-masing pihak," ujar Handika Febrian, pengacara publik LBH Jakarta di Stasiun Pondok Cina, Jumat (4/1/2013).

Handika menambahkan, penggusuran ini melanggar hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, terlebih penggusuran dilakukan secara sepihak tanpa ada diskusi yang dilakukan dengan para pedagang. "Ini kan sepihak dari KAI, tidak ada diskusi mereka hanya berikan surat, langgar HAM," imbuhnya.

Menurut Handika, jika alasan yang dikemukakan PT KAI melakukan penggusuran adalah untuk menata peron, semestinya ada solusi lebih bijak. "Padahal dibeberapa tempat, para pedagang itu mendapat bangunan kios mereka dengan membeli, mereka juga membayar sewa kepada PT KAI," tukasnya.

Sebelumnya, PT KAI melalui Humas DAOPS I Mateta Rizalulhaq mengatakan, bahwa masih ada 50 titik lainnya di stasiun se Jabodetabek untuk dibersihkan dari PKL. Diantaranya diperuntukkan sebagai lahan parkir.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7694 seconds (0.1#10.140)