Sindikat pemalsuan surat tanah di Puncak terbongkar
A
A
A
Sindonews.com - Polresta Bogor berhasil membongkar sindikat pemalsuan akta surat (sertifikat) tanah dan penipuan jual beli tanah, yang biasa beroperasi di wilayah Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor dan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Namun, petugas baru menangkap dua dari 17 pelaku, yang sudah teridentifikasi sebagai anggota sindikat pemalsuan dan penipuan surat-surat jual beli tanah.
Kedua tersangka itu, AS Effendi (53) dan Mamat (28). Kedua ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor Kota di salah satu rumah makan di kawasan Batu Tulis, Bogor Selatan, Kota Bogor saat hendak bertransaksi dengan salah satu korban.
Informasi dihimpun menyebutkan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban Roni Wijaya dan Ny Erda pasangan suami istri (pasutri).
Kapolres Bogor AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengaku, berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyeldiikan dan berhasil meringkus Effendi dan Mamat saat sedang melakukan transaksi dengan calon korbannya.
“Petugas masih melakukan pengejaran terhadap 15 pelaku lainnya,” tegas Kapolres Bogor AKBP Bahtiar Ujang Purnama, Kamis (3/1/2013).
Akibat perbuatan para pelaku, korban dirugikan sekitar Rp152 juta dari seluruh kerugian Rp1,3 miliar, atas pembayaran tanah yang sudah dibelinya di sekitar 17 lokasi di Kota/Kabupaten Bogor.
Namun, petugas baru menangkap dua dari 17 pelaku, yang sudah teridentifikasi sebagai anggota sindikat pemalsuan dan penipuan surat-surat jual beli tanah.
Kedua tersangka itu, AS Effendi (53) dan Mamat (28). Kedua ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor Kota di salah satu rumah makan di kawasan Batu Tulis, Bogor Selatan, Kota Bogor saat hendak bertransaksi dengan salah satu korban.
Informasi dihimpun menyebutkan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban Roni Wijaya dan Ny Erda pasangan suami istri (pasutri).
Kapolres Bogor AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengaku, berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyeldiikan dan berhasil meringkus Effendi dan Mamat saat sedang melakukan transaksi dengan calon korbannya.
“Petugas masih melakukan pengejaran terhadap 15 pelaku lainnya,” tegas Kapolres Bogor AKBP Bahtiar Ujang Purnama, Kamis (3/1/2013).
Akibat perbuatan para pelaku, korban dirugikan sekitar Rp152 juta dari seluruh kerugian Rp1,3 miliar, atas pembayaran tanah yang sudah dibelinya di sekitar 17 lokasi di Kota/Kabupaten Bogor.
(stb)