Bebaskan tahanan, Polres Bandara diprotes
A
A
A
Sindonews.com – Lantaran melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka Agus Firdaus. Keluarga Taufik yang juga tersangka kasus penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal, melakukan protes di Mapolres Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Merasa menjadi korban ketidakadilan oknum petugas kepolisian, pihak keluarga Taufik mengancam akan melaporkan peristiwa tersebut ke Propam Polda Metro Jaya. Hal itu ditegaskan oleh Defrisal, kakak kandung Taufik.
Defrisal mengaku, Polres Bandara telah menangkap dua orang tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana penempatan TKI secara non prosedural di terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta.
Awalnya, hanya Taufik yang ditahan pada 11 November 2012 lalu, karena tertangkap tangan sedang melakukan pengiriman 17 orang TKI yang akan diberangkatkan ke Abu Dhabi. Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan diketahui bos Taufik adalah Agus.
Tersangka Agus kemudian baru ditahan polisi pada 7 Desember 2012, baru beberapa hari menghuni tahanan, penahanan Agus ditangguhkan.
“Padahal adik saya dulu yang mengajukan penangguhan penahanan, tapi belum juga diterima oleh pihak kepolisian,” ujar Defrisal kepada wartawan Kamis (3/1/2013).
Ia menjelaskan, Taufik dan Agus terancam melanggar Pasal 102,103 dan 104 Undang-Undang No. 39/ 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar Negeri, jo Pasal 55 KUHP dan Junto 56 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Taufik kini berada di dalam Lapas Pemuda, sedangkan Agus bebas. Apa karena kami miskin,” ujarnya.
Penolakan pembebasan terhadap Taufik, dan perbendaan cara hukum memandang, membuat keluarga Taufik merasakan Polres Bandara tidak berlaku adil.
“Saya akan membawa permasalahan ini ke Propam Polda Metro Jaya,” tegasnya.
Merasa menjadi korban ketidakadilan oknum petugas kepolisian, pihak keluarga Taufik mengancam akan melaporkan peristiwa tersebut ke Propam Polda Metro Jaya. Hal itu ditegaskan oleh Defrisal, kakak kandung Taufik.
Defrisal mengaku, Polres Bandara telah menangkap dua orang tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana penempatan TKI secara non prosedural di terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta.
Awalnya, hanya Taufik yang ditahan pada 11 November 2012 lalu, karena tertangkap tangan sedang melakukan pengiriman 17 orang TKI yang akan diberangkatkan ke Abu Dhabi. Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan diketahui bos Taufik adalah Agus.
Tersangka Agus kemudian baru ditahan polisi pada 7 Desember 2012, baru beberapa hari menghuni tahanan, penahanan Agus ditangguhkan.
“Padahal adik saya dulu yang mengajukan penangguhan penahanan, tapi belum juga diterima oleh pihak kepolisian,” ujar Defrisal kepada wartawan Kamis (3/1/2013).
Ia menjelaskan, Taufik dan Agus terancam melanggar Pasal 102,103 dan 104 Undang-Undang No. 39/ 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar Negeri, jo Pasal 55 KUHP dan Junto 56 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Taufik kini berada di dalam Lapas Pemuda, sedangkan Agus bebas. Apa karena kami miskin,” ujarnya.
Penolakan pembebasan terhadap Taufik, dan perbendaan cara hukum memandang, membuat keluarga Taufik merasakan Polres Bandara tidak berlaku adil.
“Saya akan membawa permasalahan ini ke Propam Polda Metro Jaya,” tegasnya.
(stb)