Rasyid tak bisa hindari jeratan hukum
A
A
A
Sindonews.com - Rasyid Amrullah, sopir maut yang menabrak mobil Luxio dari belakang yang menyebabkan dua orang tewas di ruas Tol Jagorawi, dinilai tak akan bisa menghindar dari jeratan hukum.
Pasalnya, menurut Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar, Rasyid sudah terbukti melakukan tindak pidana karena telah melakukan kelalaian.
"Ini sudah terbukti jelas, kalau dia (Rasyid) bersalah," jelas Bambang kepada Sindonews, Rabu (2/1/2013).
Menurutnya, Rasyid yang notabene merupakan putra sulung Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa tersebut, akan tetap masuk bui meski keluarga menempuh melakukan perdamaian atau santunan kepada keluarga korban.
"Ini kan bukan delik aduan, jadi meski ada perdamaian, tetap akan ditindak oleh kepolisian," jelasnya.
Bambang menjelaskan, perdamaian atau upaya santunan kepada para korban hanya akan berpengaruh pada peringanan masa hukuman Rasyid nantinya.
"Nanti peringanan itu akan dilakukan pada saat sidang peradilan," pungkasnya.
Sebelumnya, Selasa 1 Januari 2013, sekira pukul 05.45 WIB pagi, terjadi tabrakan di tol Jagorawi arah selatan, tepatnya di KM 3.500 antara Mobil Daihatsu Luxio bernopol F 1622 CY, yang di kemudikan oleh Frans Joner Sirait (37), dan mobil Jeep BMW bernopol B 272 HR, yang dikemudikan oleh M Rasyid Amrulloh (22).
Dalam peristiwa tersebut, dua orang atas nama Harun (57) dan M Raihan umur 14 bulan tewas. Sementara dua orang mengalami luka ringan. Diantaranya Nung (30), dan Mohammad Rifan (8), dan Norman (41).
"Dua orang tewas dalam kejadian tersebut sementara dua lainnya. Menderita luka ringan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, melalui pesan singkatnya kepada Sindonews.
Penyebab kejadian ini menurut laporan yang diterima terjadi, karena pengendara Jeep BMW B 272 HR, diduga mengemudi dalam keadaan mengantuk sehingga menyeruduk mobil Luxio F 1622 CY dari belakang.
Pasalnya, menurut Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar, Rasyid sudah terbukti melakukan tindak pidana karena telah melakukan kelalaian.
"Ini sudah terbukti jelas, kalau dia (Rasyid) bersalah," jelas Bambang kepada Sindonews, Rabu (2/1/2013).
Menurutnya, Rasyid yang notabene merupakan putra sulung Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa tersebut, akan tetap masuk bui meski keluarga menempuh melakukan perdamaian atau santunan kepada keluarga korban.
"Ini kan bukan delik aduan, jadi meski ada perdamaian, tetap akan ditindak oleh kepolisian," jelasnya.
Bambang menjelaskan, perdamaian atau upaya santunan kepada para korban hanya akan berpengaruh pada peringanan masa hukuman Rasyid nantinya.
"Nanti peringanan itu akan dilakukan pada saat sidang peradilan," pungkasnya.
Sebelumnya, Selasa 1 Januari 2013, sekira pukul 05.45 WIB pagi, terjadi tabrakan di tol Jagorawi arah selatan, tepatnya di KM 3.500 antara Mobil Daihatsu Luxio bernopol F 1622 CY, yang di kemudikan oleh Frans Joner Sirait (37), dan mobil Jeep BMW bernopol B 272 HR, yang dikemudikan oleh M Rasyid Amrulloh (22).
Dalam peristiwa tersebut, dua orang atas nama Harun (57) dan M Raihan umur 14 bulan tewas. Sementara dua orang mengalami luka ringan. Diantaranya Nung (30), dan Mohammad Rifan (8), dan Norman (41).
"Dua orang tewas dalam kejadian tersebut sementara dua lainnya. Menderita luka ringan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, melalui pesan singkatnya kepada Sindonews.
Penyebab kejadian ini menurut laporan yang diterima terjadi, karena pengendara Jeep BMW B 272 HR, diduga mengemudi dalam keadaan mengantuk sehingga menyeruduk mobil Luxio F 1622 CY dari belakang.
(rsa)