Sidang kode etik Dahliah Umar janggal
A
A
A
Sindonews.com - Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi mengatakan, sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan tersangka Ketua KPUD DKI Jakarta Dahliah Umar yang digelar, Rabu 27 Juni 2012 kemarin, penuh kejanggalan.
"Sidang ini tidak didahului oleh kajian Panwaslu DKI Jakarta. Sebaiknya, kajian Panwaslu atas laporan atau temuan dugaan pelanggaran kode etik menjadi dasar bagi DKPP untuk melakukan verifikasi," ujarnya di Tjikini Cafe, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2012).
Apabila kajian Panwaslu menunjukkan adanya dugaan kuat pelanggaran yang disertai bukti dan saksi yang cukup, sambungnya, DKPP baru boleh mengklarifikasi dan menyidangkan kasus dugaan pelanggaran tersebut.
Dia menekankan, pentingnya kajian Panwaslu agar penyelenggara pemilu terhindarkan dari tindakan semena-mena dan dipermalukan di hadapan publik. Bahkan sekalipun Panwaslu menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran, DKPP tidak serta merta melakukan sidang terbuka, tanpa didahului oleh proses kalrifikasi yang sifatnya tertutup.
"Mekanisme dan prosedur seperti itu diperlukan, guna menjamin hak-hak penyelenggara pemilu untuk diperlakukan secara adil," pungkasnya.
Dalam sidang itu, DKPP dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Jimly Ashiddiqie didampingi anggota Valina Singka, Nelson Simanjuntak, Ida Budhiati, Nur Hidayat Sardini, dan Saut Hamonangan Sirait. Dalam sidang itu, Dahliah diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Dahliah diadukan oleh tiga tim kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, karena diduga melakukan penggelembungan suara dengan memasukkan pemilih siluman atau ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2012. (san)
"Sidang ini tidak didahului oleh kajian Panwaslu DKI Jakarta. Sebaiknya, kajian Panwaslu atas laporan atau temuan dugaan pelanggaran kode etik menjadi dasar bagi DKPP untuk melakukan verifikasi," ujarnya di Tjikini Cafe, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2012).
Apabila kajian Panwaslu menunjukkan adanya dugaan kuat pelanggaran yang disertai bukti dan saksi yang cukup, sambungnya, DKPP baru boleh mengklarifikasi dan menyidangkan kasus dugaan pelanggaran tersebut.
Dia menekankan, pentingnya kajian Panwaslu agar penyelenggara pemilu terhindarkan dari tindakan semena-mena dan dipermalukan di hadapan publik. Bahkan sekalipun Panwaslu menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran, DKPP tidak serta merta melakukan sidang terbuka, tanpa didahului oleh proses kalrifikasi yang sifatnya tertutup.
"Mekanisme dan prosedur seperti itu diperlukan, guna menjamin hak-hak penyelenggara pemilu untuk diperlakukan secara adil," pungkasnya.
Dalam sidang itu, DKPP dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Jimly Ashiddiqie didampingi anggota Valina Singka, Nelson Simanjuntak, Ida Budhiati, Nur Hidayat Sardini, dan Saut Hamonangan Sirait. Dalam sidang itu, Dahliah diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Dahliah diadukan oleh tiga tim kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, karena diduga melakukan penggelembungan suara dengan memasukkan pemilih siluman atau ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2012. (san)
()