Panwaslu harus kerjasama dengan PPATK, LPSK & KPI
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pendekatan penegakan hukum terkait politik uang dan dana kampanye Pemilihan Guberur (Pilgub) DKI Jakarta tidak bisa dilakukan dengan pendekatan standar.
"Harus dilakukan inovasi dengan berbagai pihak, seperti berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) itu menjadi kewajiban yang mutlak harus dilakukan," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/6/2012).
Karena yang punya alat menindak pelanggaran politik uang dan dana kampanye di Pilgub DKI Jakarta, adalah penyelenggara pemilu, dalam hal ini Panwaslu DKI. "PPATK dengan undang-undang anti pencucian uang, maka akan lebih mudah untuk menyusuri transaksi antar rekening," terangnya.
Jika Panwaslu bekerja pada aspek elektoralnya, sambungnya, maka PPATK akan bekerja pada akses tindak pidana yang lebih khusus. "Saya pikir Panwas memang tidak bisa bekerja sendiri," pungkasnya. (san)
"Harus dilakukan inovasi dengan berbagai pihak, seperti berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) itu menjadi kewajiban yang mutlak harus dilakukan," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/6/2012).
Karena yang punya alat menindak pelanggaran politik uang dan dana kampanye di Pilgub DKI Jakarta, adalah penyelenggara pemilu, dalam hal ini Panwaslu DKI. "PPATK dengan undang-undang anti pencucian uang, maka akan lebih mudah untuk menyusuri transaksi antar rekening," terangnya.
Jika Panwaslu bekerja pada aspek elektoralnya, sambungnya, maka PPATK akan bekerja pada akses tindak pidana yang lebih khusus. "Saya pikir Panwas memang tidak bisa bekerja sendiri," pungkasnya. (san)
()