Dana kampanye bermasalah, pemenang Pilgub DKI diganti
A
A
A
Sindonews.com - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2012 harus lebih berhati-hati dalam penggunaan dana kampanye. Jika dalam perjalanannya diketahui dana kampanye itu bermasalah, maka akan dibatalkan kemenangannya.
Hal itu diungkapkan Ketua Pokja Kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Suhartono. Dikatakannya, dana kampanye yang diharamkan adalah yang berasal dari pemerintah, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Pasangan cagub dan cawagub DKI yang menjadi pemenang namun diketahui dana kampanyenya bermasalah, maka kemenangannya akan dilimpahkan ke pasangan yang di peringkat kedua," ujar Suhartono kepada wartawan di kantornya, Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2012).
Sampai saat ini, pihaknya mengaku masih belum menemukan aliran dana kampanye pasangan cagub DKI bermasalah. Semua masih sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan KPUD DKI Jakarta.
Kendati begitu, KPU DKI Jakarta tetap bersikap waspada dengan menunjuk auditor untuk memeriksa dana kampanye para pasangan cagub dan cawagub, tiga hari setelah hari pemungutan suara. Namun KPU DKI Jakarta tak akan membeberkan sejumlah auditor dana kampanye itu.
Hal itu untuk mengantisipasi adanya penekanan dari pasangan cagub dan cawagub. KPU DKI akan menunjuk enam auditor dana kampanye. Sehingga, seorang auditor akan memeriksa dana kampanye tiap pasangan cagub dan cawagub DKI. (san)
Hal itu diungkapkan Ketua Pokja Kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Suhartono. Dikatakannya, dana kampanye yang diharamkan adalah yang berasal dari pemerintah, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Pasangan cagub dan cawagub DKI yang menjadi pemenang namun diketahui dana kampanyenya bermasalah, maka kemenangannya akan dilimpahkan ke pasangan yang di peringkat kedua," ujar Suhartono kepada wartawan di kantornya, Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2012).
Sampai saat ini, pihaknya mengaku masih belum menemukan aliran dana kampanye pasangan cagub DKI bermasalah. Semua masih sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan KPUD DKI Jakarta.
Kendati begitu, KPU DKI Jakarta tetap bersikap waspada dengan menunjuk auditor untuk memeriksa dana kampanye para pasangan cagub dan cawagub, tiga hari setelah hari pemungutan suara. Namun KPU DKI Jakarta tak akan membeberkan sejumlah auditor dana kampanye itu.
Hal itu untuk mengantisipasi adanya penekanan dari pasangan cagub dan cawagub. KPU DKI akan menunjuk enam auditor dana kampanye. Sehingga, seorang auditor akan memeriksa dana kampanye tiap pasangan cagub dan cawagub DKI. (san)
()