KPU DKI tak wajib lapor dana kampanye ke ICW
A
A
A
Sindonews.com - Desakan Indonesian Corruption Watch (ICW) agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan jumlah dana kampanye tiap-tiap calon gubernur (cagub) ditanggapi Ketua Pokja Kampanye KPU DKI Jakarta Suhartono.
Dia menyatakan pihaknya tak punya kewajiban untuk melaporkan dana kampanye pasangan cagub dan cawagub ke ICW.
"Tidak ada kewajiban melapor ke ICW. Kewajiban KPU DKI menyampaikan kepada media untuk disampaikan ke publik, dan itu sudah saya sampaikan kewajiban," tegas Suhartono kepada wartawan di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2012).
Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan jumlah dana kampanye itu ke Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU DKI. Jadi, kewajiban mempublikasikan dana kampanye telah dilaksanakan KPU.
Sebelumnya, ICW melayangkan surat permintaan informasi awal dana kampanye cagub dan cawagub ke KPU DKI Jakarta. ICW menilai hingga masa kampanye bergulir, KPU DKI belum mengumumkan melalui media massa soal sumbangan dana kampanye setiap pasangan cagub.(lin)
Dia menyatakan pihaknya tak punya kewajiban untuk melaporkan dana kampanye pasangan cagub dan cawagub ke ICW.
"Tidak ada kewajiban melapor ke ICW. Kewajiban KPU DKI menyampaikan kepada media untuk disampaikan ke publik, dan itu sudah saya sampaikan kewajiban," tegas Suhartono kepada wartawan di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2012).
Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan jumlah dana kampanye itu ke Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU DKI. Jadi, kewajiban mempublikasikan dana kampanye telah dilaksanakan KPU.
Sebelumnya, ICW melayangkan surat permintaan informasi awal dana kampanye cagub dan cawagub ke KPU DKI Jakarta. ICW menilai hingga masa kampanye bergulir, KPU DKI belum mengumumkan melalui media massa soal sumbangan dana kampanye setiap pasangan cagub.(lin)
()