Kurang saksi, John Kei belum disidangkan

Jum'at, 22 Juni 2012 - 15:47 WIB
Kurang saksi, John Kei belum disidangkan
Kurang saksi, John Kei belum disidangkan
A A A
Sindonews.com - Kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung dengan tersangka John Kei, hingga kini proses hukumnya nampak tersendat. Polda Metro Jaya beralasan, kasus tokoh pemuda Maluku ini belum dapat disidangkan karena kurangnya saksi ahli.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, saat ini hanya tinggal menunggu pihak Kejaksaan menetapkan berkas John Kei P-21 (lengkap). Pasalnya, berkas tersebut sempat dikembalikan oleh pihak Kejaksaan kepada Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.

"Sampai saat ini berkas John Kei belum P-21, masih dibahas di Kejaksaan. Jadi berkasnya P-18 (dikembalikan Kejaksaan untuk dilengkapi) dan sudah dilengkapi untuk diberikan kepada Kejaksaan kembali," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/6/2012).

Dia mengungkapkan, berkas John Kei dipisahkan dengan berkas lima orang tersangka lainnya, yakni Tuce Kei, Ancola Kei, Chandra Kei, Danny Res, dan Kupra yang tinggal menunggu persidangan. John Kei sendiri, dijerat dengan pasal 340 jo 55 KUHP mengenai keikutsertaan dalam tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sekedar diketahui, pemilik PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono ditemukan tewas terbunuh dengan 32 luka tusuk dan gorokan senjata tajam di kamar 2701 Swiss Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Dalam penyelidikan, John Refra alias John Kei dan 16 pria lain diketahui keluar masuk kamar 2701 hotel tersebut. Polisi pun kemudian menangkap John Kei dan kawan-kawan yang diduga terlibat dalam pembunuhan itu. (lil)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6739 seconds (0.1#10.140)