Pelaporan DPT tak boleh ke dua lembaga hukum

Kamis, 21 Juni 2012 - 13:00 WIB
Pelaporan DPT tak boleh...
Pelaporan DPT tak boleh ke dua lembaga hukum
A A A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) telah menerima pelimpahan laporan dugaan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)dari Polda Metro Jaya.

Pasalnya, Panwaslu dinilai lebih berwenang menangani masalah DPT terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.

Ketua Panwaslu Ramdansyah mengatakan, selain terkait kewenangan, suatu kasus hukum sebenarnya tak oleh dilaporkan ke dua lembaga yang berbeda.

"Jadi ini tidak boleh, satu kasus ditangani dua lembaga yang berbeda," ujarnya saat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/06/2012).

Seperti diketahui, Senin 11 Juni 2012 empat tim sukses (timses) cagub DKI Jakarta melalui kuasa hukum melaporkan Ketua KPU Dahliah Umar dan Ketua Divisi Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Purba Hutapea ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pemalsuan data kependudukan terkait DPT. Kasus itu juga dilaporkan ke Panwaslu.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7201 seconds (0.1#10.140)