Polda Metro serahkan laporan cagub ke Panwaslu
A
A
A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya akhirnya menyerahkan laporan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta soal pemalsuan data DPT kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI.
Sebab, soal dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub), Panwaslu yang lebih berwenang. Apabila ditemukan pelanggaran tindak pidana baru dari laporan tersebut diserahkan ke Polda Metro Jaya.
"Untuk masalah DPT yang bermasalah akan diserahkan ke Panwaslu. Nantinya akan dikaji terlebih dulu oleh Panwaslu," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, Rabu (20/06/2012).
Kata Rikwanto, Panwaslu yang akan mengkaji lebih dulu masalah yang dilaporkan. Setelah itu, baru ditentukan masalah yang dilaporkan itu maka masuk sebagai tindak pidana, sengketa atau teknis.
"Ya kalau itu dikaji dan kalau ternyata masuk ke pidana, akan dikembalikan lagi ke Polda," ujar Rikwanto.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Pemrov DKI dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dilaporkan oleh empat kuasa hukum dari timses pasangan Alex-Nono, Jokowi-Ahok, Hidayat-Didik, dan Hendarji-Ahmad Reza ke Polda Metro Jaya, Senin (18/6/2012) pukul 13.00 WIB. Pelaporan ini terkait dugaan pemalsuan dokumen data kependudukan DPT.(lin)
Sebab, soal dugaan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub), Panwaslu yang lebih berwenang. Apabila ditemukan pelanggaran tindak pidana baru dari laporan tersebut diserahkan ke Polda Metro Jaya.
"Untuk masalah DPT yang bermasalah akan diserahkan ke Panwaslu. Nantinya akan dikaji terlebih dulu oleh Panwaslu," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, Rabu (20/06/2012).
Kata Rikwanto, Panwaslu yang akan mengkaji lebih dulu masalah yang dilaporkan. Setelah itu, baru ditentukan masalah yang dilaporkan itu maka masuk sebagai tindak pidana, sengketa atau teknis.
"Ya kalau itu dikaji dan kalau ternyata masuk ke pidana, akan dikembalikan lagi ke Polda," ujar Rikwanto.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Pemrov DKI dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dilaporkan oleh empat kuasa hukum dari timses pasangan Alex-Nono, Jokowi-Ahok, Hidayat-Didik, dan Hendarji-Ahmad Reza ke Polda Metro Jaya, Senin (18/6/2012) pukul 13.00 WIB. Pelaporan ini terkait dugaan pemalsuan dokumen data kependudukan DPT.(lin)
()