24 lokasi bebas alat peraga & kampanye Pilgub DKI
A
A
A
Sindonews.com - Kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) digelar 24 Juni hingga hingga 7 Juli 2012. Jadwal dan lokasi kampanye masing-masing kandidat Pilgub juga sudah diatur.
Menurut Ketua Pokja Kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Suhartono, tidak semua lokasi bisa dijadikan tempat kampanye. Ada 24 titik yang dilarang digunakan sebagai tempat kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye.
"Tempat yang dilarang itu merupakan kawasan kewenangan Tata Kota Pemerintahan Daerah dan dijaga keindahan dan kenyamanan tempat tersebut," jelas Suharton di KPU Jalan Budi Kemulyaan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (19/6/2012).
Pelarangan itu berdasarkan Peraturan KPU No.69 Tahun 2009 tentang pedoman teknis kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.14 Tahun 2010 dan memperhatikan kepentingan umum dan dampak yang timbul sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 Peraturan KPU No.14 Tahun 2010.
Berikut ini 24 titik yang dilarang untuk tempat kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye:
1. Kawasan Monas dan sekitarnya.
2. Kawasan Lapangan Banteng, Taman Tugu Tani, Taman Menteng, Taman Suropati, Taman Amir Hamzah, Taman Tugu Proklamasi dan sekitarnya.
3. Kawasan Taman Fatahilah/Kota Tua dan Taman Kota Srengseng dan sekitarnya.
4. Kawasan Taman Cornelis Simanjuntak, Kawasan Taman Puring, Taman Martha Tiahahu dan sekitarnya.
5. Kawasan Patung Pemuda.
6. Kawasan Taman Kelapa Gading.
7. Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata dan sekitarnya.
8. Kawasan Bundaran Hotel Indonesia.
9. Kawasan Jembatan Semanggi.
10. Seluruh jalur Bebas Hambatan/Tol Layang (sisi kanan dan kiri jalan).
11. Jalan Merdeka Utara, Jalan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Selatan, Jalan Merdeka Timur (Jalan Ikhwan Ridwan Rais).
12. Jalan Juanda, Jalan Pos, Jalan Dr Soetomo.
13. Jalan Veteran, Jalan Veteran I, Jalan Veteran II, dan Jalan Veteran III.
14. Jalan Majapahit, Jalan Suryopranoto, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Gadjah Mada, Jalan Hayam Wuruk, sampai dengan stasiun kota.
16. Jalan Kebon Sirih, Jalan Taman Tugu Tani, Jalan Prapatan, Jalan Kwitang dan Jalan Jendral Suprapto sampai dengan perempatan Coca Cola/Cempaka Mas.
17. Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Trunojoyo, Jalan Sultan Hasanuddin.
18. Jalan Imam Bonjol dan Jalan Diponegoro.
19. Jalan Menteng Raya, Jalan Cut Mutia, Jalan Teuku Umar, Jalan Taman Suropati, Jalan Madiun, Jalan Sunda Kelapa.
20. Jalan HR Rasuna Said, Jalan Mampang Prapatan sampai dengan jalan Kapten Tendean.
21. Jalan Dr Latumenten, Jalan Letjen S Parman, Jalan Jend Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Raya Halim Perdanakusuma sampai dengan lapangan terbang.
22. Jalan Cawang Interchange.
23. Jalan Gunung Sahari Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Salemba Raya, Jalan Matraman Raya, Jalan Otista.
24. Sarana ibadah, sarana kesehatan, sarana pendidikan, terminal dan stasiun, gedung perkantoran milik pemerintah.(lin)
Menurut Ketua Pokja Kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Suhartono, tidak semua lokasi bisa dijadikan tempat kampanye. Ada 24 titik yang dilarang digunakan sebagai tempat kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye.
"Tempat yang dilarang itu merupakan kawasan kewenangan Tata Kota Pemerintahan Daerah dan dijaga keindahan dan kenyamanan tempat tersebut," jelas Suharton di KPU Jalan Budi Kemulyaan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (19/6/2012).
Pelarangan itu berdasarkan Peraturan KPU No.69 Tahun 2009 tentang pedoman teknis kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.14 Tahun 2010 dan memperhatikan kepentingan umum dan dampak yang timbul sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 Peraturan KPU No.14 Tahun 2010.
Berikut ini 24 titik yang dilarang untuk tempat kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye:
1. Kawasan Monas dan sekitarnya.
2. Kawasan Lapangan Banteng, Taman Tugu Tani, Taman Menteng, Taman Suropati, Taman Amir Hamzah, Taman Tugu Proklamasi dan sekitarnya.
3. Kawasan Taman Fatahilah/Kota Tua dan Taman Kota Srengseng dan sekitarnya.
4. Kawasan Taman Cornelis Simanjuntak, Kawasan Taman Puring, Taman Martha Tiahahu dan sekitarnya.
5. Kawasan Patung Pemuda.
6. Kawasan Taman Kelapa Gading.
7. Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata dan sekitarnya.
8. Kawasan Bundaran Hotel Indonesia.
9. Kawasan Jembatan Semanggi.
10. Seluruh jalur Bebas Hambatan/Tol Layang (sisi kanan dan kiri jalan).
11. Jalan Merdeka Utara, Jalan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Selatan, Jalan Merdeka Timur (Jalan Ikhwan Ridwan Rais).
12. Jalan Juanda, Jalan Pos, Jalan Dr Soetomo.
13. Jalan Veteran, Jalan Veteran I, Jalan Veteran II, dan Jalan Veteran III.
14. Jalan Majapahit, Jalan Suryopranoto, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Gadjah Mada, Jalan Hayam Wuruk, sampai dengan stasiun kota.
16. Jalan Kebon Sirih, Jalan Taman Tugu Tani, Jalan Prapatan, Jalan Kwitang dan Jalan Jendral Suprapto sampai dengan perempatan Coca Cola/Cempaka Mas.
17. Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Trunojoyo, Jalan Sultan Hasanuddin.
18. Jalan Imam Bonjol dan Jalan Diponegoro.
19. Jalan Menteng Raya, Jalan Cut Mutia, Jalan Teuku Umar, Jalan Taman Suropati, Jalan Madiun, Jalan Sunda Kelapa.
20. Jalan HR Rasuna Said, Jalan Mampang Prapatan sampai dengan jalan Kapten Tendean.
21. Jalan Dr Latumenten, Jalan Letjen S Parman, Jalan Jend Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Raya Halim Perdanakusuma sampai dengan lapangan terbang.
22. Jalan Cawang Interchange.
23. Jalan Gunung Sahari Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Salemba Raya, Jalan Matraman Raya, Jalan Otista.
24. Sarana ibadah, sarana kesehatan, sarana pendidikan, terminal dan stasiun, gedung perkantoran milik pemerintah.(lin)
()