DPT bermasalah, harus dilaporkan ke polisi
A
A
A
Sindonews.com - KPU DKI Jakarta dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dugaan pemalsuan dokumen dan data terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2012 oleh empat timses cagub dan cawagub DKI Jakarta.
Menanggapi laporan itu cagub Alex Noerdin mengatakan, pihaknya tak mengetahui pasti kelanjutan laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut, namun yang pasti pihaknya akan mendukung upaya hukum dilakukan para timses.
"Kami harus sepakat, pelanggaran dalam pilkada yang paling berat adalah
aparat birokrasi yang tidak netral, itu yang harus dilaporkan," ujar Alex Noerdin kepada wartawan di Aula Masjid Al Hayyu, Jalan Rawa Binong, Gang Swadaya, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Senin (18/6/2012).
Menurutnya, jika DPT sudah diotak-atik, bukan pelanggaran lagi tapi kejahatan. "Itu sudah ketentuan kejahatan umum Pilkada, jadi tindak pidana umum. Harus diadukan ke polisi, bukan ke Panwaslu lagi," tegasnya.
Soal mau diundur atau tidak Pilgub DKI, Alex mengembalikan ke pihak KPU DKI. "Itu tergantung KPU DKI. Apapun yang diputuskan KPU DKI, saya siap. Ketika KPU DKI menyetujui tindakan itu semua kontestan harus menyepakati," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta Purba Hutapea, dan Ketua KPU DKI Dahlia Umar dilaporkan ke polisi oleh empat kuasa hukum tim sukses pasangan cagub Alex-Nono, Jokowi-Ahok, Hidayat-Didik, dan Hendarji-Ahmad Reza di SPK Polda Metro Jaya.
Mereka dilaporkan atas dugaan melakukan pemalsuan dokumen dan data
kependudukan berkaitan dengan DPT Pilgub DKI Jakarta 2012, dengan
nomor laporan TBL/12077/IV/2012/PMJ/Ditreskrimum dengan dugaan
pemalsuan dokumen dan data kependudukan pasal 263 KUHP jo pasal 94 UU
no 23 tahun 2006.(lin)
Menanggapi laporan itu cagub Alex Noerdin mengatakan, pihaknya tak mengetahui pasti kelanjutan laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut, namun yang pasti pihaknya akan mendukung upaya hukum dilakukan para timses.
"Kami harus sepakat, pelanggaran dalam pilkada yang paling berat adalah
aparat birokrasi yang tidak netral, itu yang harus dilaporkan," ujar Alex Noerdin kepada wartawan di Aula Masjid Al Hayyu, Jalan Rawa Binong, Gang Swadaya, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Senin (18/6/2012).
Menurutnya, jika DPT sudah diotak-atik, bukan pelanggaran lagi tapi kejahatan. "Itu sudah ketentuan kejahatan umum Pilkada, jadi tindak pidana umum. Harus diadukan ke polisi, bukan ke Panwaslu lagi," tegasnya.
Soal mau diundur atau tidak Pilgub DKI, Alex mengembalikan ke pihak KPU DKI. "Itu tergantung KPU DKI. Apapun yang diputuskan KPU DKI, saya siap. Ketika KPU DKI menyetujui tindakan itu semua kontestan harus menyepakati," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta Purba Hutapea, dan Ketua KPU DKI Dahlia Umar dilaporkan ke polisi oleh empat kuasa hukum tim sukses pasangan cagub Alex-Nono, Jokowi-Ahok, Hidayat-Didik, dan Hendarji-Ahmad Reza di SPK Polda Metro Jaya.
Mereka dilaporkan atas dugaan melakukan pemalsuan dokumen dan data
kependudukan berkaitan dengan DPT Pilgub DKI Jakarta 2012, dengan
nomor laporan TBL/12077/IV/2012/PMJ/Ditreskrimum dengan dugaan
pemalsuan dokumen dan data kependudukan pasal 263 KUHP jo pasal 94 UU
no 23 tahun 2006.(lin)
()