Simpatisan mbalelo, panwas hukum timses

Senin, 18 Juni 2012 - 16:13 WIB
Simpatisan mbalelo, panwas hukum timses
Simpatisan mbalelo, panwas hukum timses
A A A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta akan menghukum tim sukses (timses) jika menemukan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan simpatisan pasangan calon gubernur (cagub)-calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta yang melakukan pelanggaran.

Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdhansyah mengatakan, pemasangan atribut kampanye sebelum 7 Juli 2012 masuk dalam kategori pelanggaran kampanye. Tapi, kebanyakan pemasangan atribut itu dilakukan oleh ormas dan simpatisan pendukung cagub-cawagub yang tidak terdaftar dalam timses.

"Sebagian besar, pelanggaran alat peraga kampanye, sebelum masa kampanye dilakukan oleh simpatisan dan ormas yang menjadi pendukung salah satu pasangan calon. Mereka yang memasang sembarangan," katanya kepada wartawan saat ditemui di kantor KPU DKI Jakarta, Senin (18/6/2012).

Dia mengatakan, meski ormas dan simpatisan pendukung kandidat tidak masuk dalam timses, pihaknya akan menghukum timses pasangan calonnya. Sanksinya, bisa berupa sanksi administratif, dan sanksi sosial dari masyarakat.

Seperti diketahui, semenjak Kamis 14 Juni 2012 kemarin hingga saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Panitia Pengawas Pemilukada DKI Jakarta terus menurunkan atau mencopot atribut kampanye milik kandidat Pilkada DKI Jakarta. Pasalnya, hingga saat ini masih ada saja atribut kampanye kandidat Pilkada DKI tersebut terpasang di sejumlah daerah DKI Jakarta. (lil)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5391 seconds (0.1#10.140)