Faisal Basri tantang SBY umumkan pembayaran pajaknya

Kamis, 14 Juni 2012 - 09:45 WIB
Faisal Basri tantang...
Faisal Basri tantang SBY umumkan pembayaran pajaknya
A A A
Sindonews.com - Manager kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2012 dari jalur perseorangan Faisal Basri-Biem Benjamin, Tosca Santoso menyebutkan, pernyataan Sekretaris Kabinet Dipo Alam terkait pernyataan Faisal Basri bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

"Faisal Basri hanya ingin menggambarkan bahwa sebagai pegawai negeri dengan gaji pokok kira-kira Rp4 juta sebulan, atau 15 kali lebih kecil dari gaji presiden, ternyata membayar pajak lebih besar," ujarnya dalam rilis yang diterima Sindonews, Kamis (14/6/2012).

Ditambahkan dia, Faisal Basri yang memperoleh pendapatan di luar PNS, sebagai pembicara di berbagai seminar telah menyumbangkan pajak besar. Bila kekayaannya melimpah, tetapi pajak yang dibayarkan tidak wajar, maka pejabat itu dapat dicurigai melakukan korupsi.

"Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kan lebih kaya dari Faisal, mestinya bayar pajak lebih besar. Dipo Alam kemarin mengatakan, Faisal menggunakan data salah dalam menyebut jumlah pajak yang dibayarkan Presiden SBY. Dia menyarankan melakukan kros cek ke Dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan untuk mendapatkan data akurat," terangnya.

Padahal, saat mengungkapkan pernyataan itu, Faisal hanya ingin mengungkapkan informasi yang dimilikinya kepada publik. "Informasi pajak yang dibayarkan itu yang menjadi petunjuk darimana seseorang mendapatkan pendapatan lainnya, apakah didapat dengan cara halal atau korupsi," jelas Tosca.

Bila data yang diungkapkan Faisal tidak benar, sambungnya, Presiden SBY harusnya dapat menginformasikan kepada publik data pajak yang benar-benar dibayarkannya.

"Mengungkapkan informasi kewajiban pajak SBY ke publik, tidak menyalahi etika, karena manfaatnya yang jauh lebih besar ketimbang menutupinya dengan alasan Undang-Undang," tegasnya.

Seperti diketahui, Faisal Basri tahun lalu membayar Pajak Penghasilan (PPh) pribadi sebesar Rp314 juta, sedangkan presiden tidak diketahui jumlahnya. Pada 2007, SBY diketahui membayar pajak Rp127 juta, sementara pada 2008 Faisal Basri membayar pajak sebesar Rp 250 juta. (lil)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0310 seconds (0.1#10.140)