KPU DKI siap hadapi gugatan Jokowi-Ahok
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan mempersiapkan tim advokasi hukum untuk menghadapi gugatan class action soal kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilayangkan oleh tim sukses (timses) Joko Widodo (Jokowi)-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Penggugat yang menamakan diri Serikat Pengacara Rakyat mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
"Pasti KPU DKI akan menunjuk tim advokasi hukum untuk menjawab. Kalau sudah masuk ke ranah hukum kan, nanti advokasi hukum yang akan menjawab itu semua," ujar Ketua Pokja Pendataan Pemilih pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Aminullah, di kantornya, Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/6/2012).
Dia menjelaskan, pihaknya belum mengetahui isi gugatan class action yang dilayangkan oleh timses Jokow-Ahok tersebut.
"Itu kan mengatasnamakan masyarakat kan. Sebagai penyelenggara Pemilu, Saya kira, kami menghargai saja. Bunyinya apa kita belum terima. Makanya kita harus persiapkan juga kan untuk menjawab hal itu," tuturnya.
Sekadar diketahui, timses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Jokowi-Ahok mengajukan gugatan class action kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta terkait karut marutnya DPT Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi DKI Jakarta yang telah ditetapkan pada Sabtu 2 Juni 2012 lalu. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Ketua Serikat Pengacara Rakyat atau Koordinator Tim Advokasi pasangan Jokowi-Ahok, Habiburokhman, dalam gugatan ini pihaknya meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan KPU DKI Jakarta bersalah dalam penetapan DPT.
Lanjutnya, tuntutan dalam gugatan ini, meminta Majelis Hakim menyatakan KPU DKI Jakarta bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pihaknya pun meminta kepada majelis hakim untuk menghukum, agar pihak KPU DKI Jakarta memperbaiki DPT dengan diawasi panel khusus yang
dibentuk majelis hakim.
"Pengajuan gugatan ini akan berpengaruh pada pelaksanaan Pemilukada DKI Jakarta yang tinggal sebulan lagi," ujarnya.
Penggugat yang menamakan diri Serikat Pengacara Rakyat mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
"Pasti KPU DKI akan menunjuk tim advokasi hukum untuk menjawab. Kalau sudah masuk ke ranah hukum kan, nanti advokasi hukum yang akan menjawab itu semua," ujar Ketua Pokja Pendataan Pemilih pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Aminullah, di kantornya, Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/6/2012).
Dia menjelaskan, pihaknya belum mengetahui isi gugatan class action yang dilayangkan oleh timses Jokow-Ahok tersebut.
"Itu kan mengatasnamakan masyarakat kan. Sebagai penyelenggara Pemilu, Saya kira, kami menghargai saja. Bunyinya apa kita belum terima. Makanya kita harus persiapkan juga kan untuk menjawab hal itu," tuturnya.
Sekadar diketahui, timses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Jokowi-Ahok mengajukan gugatan class action kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta terkait karut marutnya DPT Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi DKI Jakarta yang telah ditetapkan pada Sabtu 2 Juni 2012 lalu. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Ketua Serikat Pengacara Rakyat atau Koordinator Tim Advokasi pasangan Jokowi-Ahok, Habiburokhman, dalam gugatan ini pihaknya meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan KPU DKI Jakarta bersalah dalam penetapan DPT.
Lanjutnya, tuntutan dalam gugatan ini, meminta Majelis Hakim menyatakan KPU DKI Jakarta bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pihaknya pun meminta kepada majelis hakim untuk menghukum, agar pihak KPU DKI Jakarta memperbaiki DPT dengan diawasi panel khusus yang
dibentuk majelis hakim.
"Pengajuan gugatan ini akan berpengaruh pada pelaksanaan Pemilukada DKI Jakarta yang tinggal sebulan lagi," ujarnya.
()