Lagi, ribuan orang tertipu investasi bodong
A
A
A
Sindonews.com - Kasus penipuan berkedok perusahaan investasi kembali terkuak. Ratusan mitra PT Gemilang Reksa Jaya (GRJ) di Depok mendatangi kantor perusahaan investasi ini. Mereka meminta pertanggungjawaban atas dana yang mereka tanam.
Ratusan mitra GRJ terlihat mendatangi kantor yang beralamat di Grand Depok City (GDC) Blok B/5-6 Kompleks Kota Kembang, Depok. Mereka menuntut pertanggungjawaban perusahaan investasi yang mengklaim bergerak di bidang peternakan dan penyuplai ayam potong, restoran makan minum, komoditas hasil bumi, dan properti itu.
Tulus Prasetia, salah seorang mitra PT GRJ,menjelaskan bahwa PT GRJ menawarkan investasi pada mitranya dengan konsep bagi hasil. Besarnya bagi hasil ditentukan berdasarkan kemampuan mitra menanamkan modalnya. Perusahaan ini menawarkan investasi mulai Rp1,5 juta–10 juta.
Sistem bagi hasil yang mereka terapkan berdasarkan hitungan 100 hari kerja yang nilainya sangat menggiurkan. "Saya telah menyetor dana Rp10 juta, sesuai janji mereka dalam waktu 100 hari saya akan mendapat keuntungan Rp23 juta," katanya.
Tulus sudah menjadi mitra perusahaan tersebut sejak awal 2012. Sayangnya, hingga memasuki bulan keenam menjadi bagian dari GRJ, lelaki asal Kota Tangerang ini sama sekali belum pernah merasakan keuntungan dari modal yang telah dia tanam.
Bahkan, pada 1 Juni lalu kantor perusahaan tersebut sudah tidak menjalankan aktivitas lagi. Hal inilah yang membuat Tulus bersama ratusan mitra GRJ lain panik dan khawatir uang yang telah mereka tanam tidak kembali. Tulus bingung karena tidak ada komunikasi yang jelas dengan manajemen GRJ.
Tulus berharap, manajemen GRJ memberikan keterangan mengenai uang investasi mereka dan uang yang telah dia tanam dapat kembali.
Sejak awal 2012 GRJ telah memiliki mitra 10.600 orang dengan nilai investasi berbedabeda. "Saya ingin pertanggungjawaban manajemen GRJ dan ingin uang saya kembali," desaknya.
Mitra GRJ lain, Tamimi, telah menginvestasikan dana Rp15 juta pada Desember 2011. Seperti mitra lainnya Tamimi pun tergoda oleh keuntungan yang mencapai Rp30 juta dalam waktu 100 hari.
Tergiur oleh keuntungan berlipat ganda itulah warga Pamulang, Tangerang Selatan, ini menanam investasi untuk dua paket sekaligus. Untuk paket pertama Tamimi berinvestasi Rp5 juta, paket kedua Rp10 juta. "Sekarang saya tidak mengharapkan keuntungan. Uang saya kembali saja," harapnya.
Tamimi bersama ratusan mitra GRJ akan terus mendatangi kantor perusahaan investasi tersebut hingga ada kejelasan dari manajemen. Tak tanggung-tanggung, mitra lain ada yang berinvestasi hingga Rp100 juta. "Semua mengharapkan keuntungan yang ditawarkan. Kami akan terus datangi kantor hingga ada kejelasan," janjinya.
Kapolres Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharani mengatakan, masyarakat yang merasa dirugikan oleh perusahaan tersebut diharapkan segera melapor ke polisi.
Meski belum menerima laporan dari masyarakat, polisi akan menelusuri dugaan penipuan yang dilakukan perusahaan tersebut. Sebelum kasus ini, 125.000 nasabah Koperasi Langit Biru (KLB) pimpinan Jaya Kumara mendatangi kantor KLB serta melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan para pemimpin perusahaan itu.
Polda Metro Jaya mencatat, dari 125.000 nasabah total dana yang dihimpun KLB mencapai Rp6 triliun. KLB menawarkan dua jenis investasi: paket kecil dengan nilai Rp385.000 atau setara dengan harga 5 kg daging sapi, paket besar dengan nilai investasi Rp9,2 juta atau sama dengan 100 kg daging sapi.
Kedua paket ini menggiurkan lantaran investor diberi janji akan menerima keuntungan dan bonus besar. Bonus-bonus itu selalu diberikan kepada investor pada awal bulan.Namun, pada Januari lalu penyerahan bonus macet.
Sejumlah investor KLB pun melapor ke polisi. Belum tuntas kasus KLB, muncul lagi praktik investasi bodong yang dilakukan PT Gradasi Anak Negeri (GAN) dengan embel-embel bisnis investasi pada produk sarden Kiku. PT GAN telah memiliki 21.000 investor dengan nilai investasi Rp390 miliar. Modus yang dilakukan PT GAN yaitu menawarkan paket investasi sarden Kiku minimal Rp5 juta.
Para investor ini dijanjikan keuntungan 10% dari setoran awalnya pada minggu kedua. Hasil penyelidikan sementara, tawaran investasi Sarden Kiku tidak nyata karena polisi tidak menemukan adanya aliran dana untuk pembelian ataupun penjualan sarden dalam laporan keuangan PT GAN yang disita polisi.
Polisi telah menetapkan Hendra Gunawan selaku Komisaris PTGAN dan Ilham Hidayat selaku Direktur PT GAN sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Mereka terancam hukuman empat tahun penjara. (san)
Ratusan mitra GRJ terlihat mendatangi kantor yang beralamat di Grand Depok City (GDC) Blok B/5-6 Kompleks Kota Kembang, Depok. Mereka menuntut pertanggungjawaban perusahaan investasi yang mengklaim bergerak di bidang peternakan dan penyuplai ayam potong, restoran makan minum, komoditas hasil bumi, dan properti itu.
Tulus Prasetia, salah seorang mitra PT GRJ,menjelaskan bahwa PT GRJ menawarkan investasi pada mitranya dengan konsep bagi hasil. Besarnya bagi hasil ditentukan berdasarkan kemampuan mitra menanamkan modalnya. Perusahaan ini menawarkan investasi mulai Rp1,5 juta–10 juta.
Sistem bagi hasil yang mereka terapkan berdasarkan hitungan 100 hari kerja yang nilainya sangat menggiurkan. "Saya telah menyetor dana Rp10 juta, sesuai janji mereka dalam waktu 100 hari saya akan mendapat keuntungan Rp23 juta," katanya.
Tulus sudah menjadi mitra perusahaan tersebut sejak awal 2012. Sayangnya, hingga memasuki bulan keenam menjadi bagian dari GRJ, lelaki asal Kota Tangerang ini sama sekali belum pernah merasakan keuntungan dari modal yang telah dia tanam.
Bahkan, pada 1 Juni lalu kantor perusahaan tersebut sudah tidak menjalankan aktivitas lagi. Hal inilah yang membuat Tulus bersama ratusan mitra GRJ lain panik dan khawatir uang yang telah mereka tanam tidak kembali. Tulus bingung karena tidak ada komunikasi yang jelas dengan manajemen GRJ.
Tulus berharap, manajemen GRJ memberikan keterangan mengenai uang investasi mereka dan uang yang telah dia tanam dapat kembali.
Sejak awal 2012 GRJ telah memiliki mitra 10.600 orang dengan nilai investasi berbedabeda. "Saya ingin pertanggungjawaban manajemen GRJ dan ingin uang saya kembali," desaknya.
Mitra GRJ lain, Tamimi, telah menginvestasikan dana Rp15 juta pada Desember 2011. Seperti mitra lainnya Tamimi pun tergoda oleh keuntungan yang mencapai Rp30 juta dalam waktu 100 hari.
Tergiur oleh keuntungan berlipat ganda itulah warga Pamulang, Tangerang Selatan, ini menanam investasi untuk dua paket sekaligus. Untuk paket pertama Tamimi berinvestasi Rp5 juta, paket kedua Rp10 juta. "Sekarang saya tidak mengharapkan keuntungan. Uang saya kembali saja," harapnya.
Tamimi bersama ratusan mitra GRJ akan terus mendatangi kantor perusahaan investasi tersebut hingga ada kejelasan dari manajemen. Tak tanggung-tanggung, mitra lain ada yang berinvestasi hingga Rp100 juta. "Semua mengharapkan keuntungan yang ditawarkan. Kami akan terus datangi kantor hingga ada kejelasan," janjinya.
Kapolres Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharani mengatakan, masyarakat yang merasa dirugikan oleh perusahaan tersebut diharapkan segera melapor ke polisi.
Meski belum menerima laporan dari masyarakat, polisi akan menelusuri dugaan penipuan yang dilakukan perusahaan tersebut. Sebelum kasus ini, 125.000 nasabah Koperasi Langit Biru (KLB) pimpinan Jaya Kumara mendatangi kantor KLB serta melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan para pemimpin perusahaan itu.
Polda Metro Jaya mencatat, dari 125.000 nasabah total dana yang dihimpun KLB mencapai Rp6 triliun. KLB menawarkan dua jenis investasi: paket kecil dengan nilai Rp385.000 atau setara dengan harga 5 kg daging sapi, paket besar dengan nilai investasi Rp9,2 juta atau sama dengan 100 kg daging sapi.
Kedua paket ini menggiurkan lantaran investor diberi janji akan menerima keuntungan dan bonus besar. Bonus-bonus itu selalu diberikan kepada investor pada awal bulan.Namun, pada Januari lalu penyerahan bonus macet.
Sejumlah investor KLB pun melapor ke polisi. Belum tuntas kasus KLB, muncul lagi praktik investasi bodong yang dilakukan PT Gradasi Anak Negeri (GAN) dengan embel-embel bisnis investasi pada produk sarden Kiku. PT GAN telah memiliki 21.000 investor dengan nilai investasi Rp390 miliar. Modus yang dilakukan PT GAN yaitu menawarkan paket investasi sarden Kiku minimal Rp5 juta.
Para investor ini dijanjikan keuntungan 10% dari setoran awalnya pada minggu kedua. Hasil penyelidikan sementara, tawaran investasi Sarden Kiku tidak nyata karena polisi tidak menemukan adanya aliran dana untuk pembelian ataupun penjualan sarden dalam laporan keuangan PT GAN yang disita polisi.
Polisi telah menetapkan Hendra Gunawan selaku Komisaris PTGAN dan Ilham Hidayat selaku Direktur PT GAN sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Mereka terancam hukuman empat tahun penjara. (san)
()