13 prinsip pendaftaran pemilih Pilgub
A
A
A
Sindonews.com - Daftar Pemilih terkait Pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI dinilai karut marut. Hal itu terjadi karena proses pendaftaran pemilih tidak memenuhi standar dan beberapa prinsip.
Menurut Manajer Advokasi dan Pendidikan Pemilih Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunarto, ada beberapa prinsip yang harus dipenuhi dalam proses itu.
Jika tidak, maka yang terjadi adalah karut marut daftar pemilih seperti terjadi sekarang ini. Setidaknya ada 1,4 juta daftar pemilih sementara diketahui fiktif. Jadi lanjut Sunarto, sebaiknya, untuk proses pendaftaran harus melalui 13 prinsip ini.
Pertama, penyelenggara harus memiliki integritas yang bersifat adil dan jujur, bebas dari manipulasi politik dan lainnya atau intimidasi. Kedua, inklusif, yaitu proses pendaftaran pemilih yang terbuka yang melibatkan setiap elemen bangsa, peserta pemilu dan masyarakat.
"Ketiga, komprehensif. Memastikan semua pemilih yang memiliki hak terdaftar dalam daftar pemilih," tutur Sunarto dalam diskusi bertema "Mengurai Sengkarut DPT Pemilukada DKI Jakarta" di Resto Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (10/6/2012).
Ke empat, daftar pemilih harus akurat yang divalidasi terus menerus sehingga pemilih tak kehilangan haknya. Ke lima, menyebarkan informasi ke publik, proses pendaftaran pemilih harus diterangkan dengan jelas dan dipublikasikan secara luas kepada semua pemilih yang berhak dan pemilih potensial serta semua organisasi kemasyarakatan dan peserta pemilu.
"Ke enam, transparan proses pendaftaran pemilih harus disampaikan secara terbuka baik proses maupun hasilnya," paparnya. Dan yang ke tujuh, lanjut Sunarto, keamanan data pemilih. Ke delapan, menjaga informasi privasi. Ke sembilan, efektivitas biaya pendaftaran pemilih.
"Ke sepuluh, akuntabilitas. Ke sebelas, kredibilitas. Ke dua belas, melibatkan stakeholder," tuturnya. Ke tiga belas, sambung dia, berkelanjutan pendaftaran pemilih yang tak hanya di update pada menjelang pemilu semata, melainkan berkesinambungan setiap saat.(lin)
Menurut Manajer Advokasi dan Pendidikan Pemilih Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunarto, ada beberapa prinsip yang harus dipenuhi dalam proses itu.
Jika tidak, maka yang terjadi adalah karut marut daftar pemilih seperti terjadi sekarang ini. Setidaknya ada 1,4 juta daftar pemilih sementara diketahui fiktif. Jadi lanjut Sunarto, sebaiknya, untuk proses pendaftaran harus melalui 13 prinsip ini.
Pertama, penyelenggara harus memiliki integritas yang bersifat adil dan jujur, bebas dari manipulasi politik dan lainnya atau intimidasi. Kedua, inklusif, yaitu proses pendaftaran pemilih yang terbuka yang melibatkan setiap elemen bangsa, peserta pemilu dan masyarakat.
"Ketiga, komprehensif. Memastikan semua pemilih yang memiliki hak terdaftar dalam daftar pemilih," tutur Sunarto dalam diskusi bertema "Mengurai Sengkarut DPT Pemilukada DKI Jakarta" di Resto Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (10/6/2012).
Ke empat, daftar pemilih harus akurat yang divalidasi terus menerus sehingga pemilih tak kehilangan haknya. Ke lima, menyebarkan informasi ke publik, proses pendaftaran pemilih harus diterangkan dengan jelas dan dipublikasikan secara luas kepada semua pemilih yang berhak dan pemilih potensial serta semua organisasi kemasyarakatan dan peserta pemilu.
"Ke enam, transparan proses pendaftaran pemilih harus disampaikan secara terbuka baik proses maupun hasilnya," paparnya. Dan yang ke tujuh, lanjut Sunarto, keamanan data pemilih. Ke delapan, menjaga informasi privasi. Ke sembilan, efektivitas biaya pendaftaran pemilih.
"Ke sepuluh, akuntabilitas. Ke sebelas, kredibilitas. Ke dua belas, melibatkan stakeholder," tuturnya. Ke tiga belas, sambung dia, berkelanjutan pendaftaran pemilih yang tak hanya di update pada menjelang pemilu semata, melainkan berkesinambungan setiap saat.(lin)
()