Jokowi-Ahok gugat Disdukcapil ke PTUN
A
A
A
Sindonews.com - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2012 Joko Widodo (Jokowi)-Basuki T Purnama (Ahok) akan melayangkan gugatan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Kami tidak salahkan KPUD DKI, karena KPUD DKI sangat terbatas pada data DP4 (Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pemilu). Yang kami gugat itu Disdukcapil," ujar Timses Joko Widodo (Jokowi)-Basuki T Purnama (Ahok), Denny Iskandar kepada wartawan di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Budi Kemulyaan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2012).
Akan tetapi, dia tidak menjelaskan secara pasti kapan gugatan itu dilayangkan. "Kami tidak pernah menggugat si Aminullah (Ketua Pokja Pendataan Pemilih pada KPU DKI). Kerjanya enggak benar, tidak, benar dia (Aminullah). Tapi ada hal yang sangat masif dan terstruktur," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pengesahan jumlah DPT merupakan hak KPUD DKI Jakarta. "Itu memang hak KPU DKI, kami sadar betul. Tapi ya kewajaran umum saja. Lima timses menolak, masa masih diteruskan? Kami kembalikan lagi kepada publik, kalau publik anggap itu benar, ya apa boleh buat," terangnya.
Sebaliknya, sambung dia, jika publik juga melihat hal itu sebagai keganjilan, pihaknya akan teruskan gugatan itu sampai di pengadilan. "Tapi kalau tidak, kami masih yakin dan kami akan tempuh jalur-jalur sesuai apa yang harus di lakukan. Enggak demo, enggak seperti itu," tegasnya.
Sekedar diketahui, lima timses yang menolak menandatangani pengesahan DPT itu adalah timses dari pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Basuki T Purnama (Ahok), Hendardji Soepandji-A.Riza Patria, Hidayat Nur Wahid (HNW)-Didik J Rachbini (Didik), Faisal Basri-Biem Benjamin, dan pasangan Alex Noerdin-Nono Sampono.
Para pasangan calon gubernur itu menilai, DPT yang telah ditetapkan KPUD DKI Jakarta bermasalah. Jadi, hanya timses pasangan Foke-Nara yang menyetujui pengesahan DPT pada Sabtu 2 Juni 2012 tersebut. (san)
"Kami tidak salahkan KPUD DKI, karena KPUD DKI sangat terbatas pada data DP4 (Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pemilu). Yang kami gugat itu Disdukcapil," ujar Timses Joko Widodo (Jokowi)-Basuki T Purnama (Ahok), Denny Iskandar kepada wartawan di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Budi Kemulyaan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2012).
Akan tetapi, dia tidak menjelaskan secara pasti kapan gugatan itu dilayangkan. "Kami tidak pernah menggugat si Aminullah (Ketua Pokja Pendataan Pemilih pada KPU DKI). Kerjanya enggak benar, tidak, benar dia (Aminullah). Tapi ada hal yang sangat masif dan terstruktur," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pengesahan jumlah DPT merupakan hak KPUD DKI Jakarta. "Itu memang hak KPU DKI, kami sadar betul. Tapi ya kewajaran umum saja. Lima timses menolak, masa masih diteruskan? Kami kembalikan lagi kepada publik, kalau publik anggap itu benar, ya apa boleh buat," terangnya.
Sebaliknya, sambung dia, jika publik juga melihat hal itu sebagai keganjilan, pihaknya akan teruskan gugatan itu sampai di pengadilan. "Tapi kalau tidak, kami masih yakin dan kami akan tempuh jalur-jalur sesuai apa yang harus di lakukan. Enggak demo, enggak seperti itu," tegasnya.
Sekedar diketahui, lima timses yang menolak menandatangani pengesahan DPT itu adalah timses dari pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Basuki T Purnama (Ahok), Hendardji Soepandji-A.Riza Patria, Hidayat Nur Wahid (HNW)-Didik J Rachbini (Didik), Faisal Basri-Biem Benjamin, dan pasangan Alex Noerdin-Nono Sampono.
Para pasangan calon gubernur itu menilai, DPT yang telah ditetapkan KPUD DKI Jakarta bermasalah. Jadi, hanya timses pasangan Foke-Nara yang menyetujui pengesahan DPT pada Sabtu 2 Juni 2012 tersebut. (san)
()