Jokowi: Jangan bujuk PNS untuk tidak netral!
A
A
A
Sindonews.com - Indikasi pengerahan massa birokrat dalam lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam perhelatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta kian membuat resah. Selain mencoreng demokrasi, pengerahan massa birokrasi juga dinilai sebagai politik kotor.
Calon Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan DKI Jakarta harus tetap netral di dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta nanti.
"Peraturannya PNS harus netral. Jadi jangan diajak untuk tidak netral. Dan mereka pintar-pintar, ngerti harus netral. Tapi jangan diajak-ajak atau dibujuk-bujuk untuk tidak netral," ujar Jokowi kepada wartawan di pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (3/6/2012).
Dirinya mengaku, sudah mencium gelagat yang mengintruksikan PNS untuk tidak netral di Pilkada yang akan diselenggarakan pada 11 Juli 2012 mendatang. "Kan kita lihat itu di lapangan ikut-kutan, hati-hati itu. Itu pidana, hati-hati. Saya hanya mengingatkan saudara-saudara saya di PNS DKI, hati-hati itu pidana," terangnya.
Jokowi mengaku, percaya masih banyak PNS yang netral di Pilkada DKI Jakarta. Menurutnya, hanya segelintir PNS yang berindikasi tak netral di Pilkada DKI dan mau suaranya dibeli.
"Kan tidak semuanya. Hanya ada satu-dua-tiga-empat-lima, ada yang seperti itu (tidak netral). Saya rasa yang lain-lain pintar-pintar. Dan mereka mengerti aturannya. Sehingga enggak ikut-ikutan. Saya juga pernah tanya-tanya ke mereka (PNS), dan mereka mengaku akan netral," pungkas kandidat nomor urut tiga ini.
Seperti diketahui, aturan PNS harus netral tertuang dalam Pasal 80 Undang-Undang (UU) NO 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) menyangkut netralitas PNS. Pasal itu berbunyi, pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa, dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 17/PUU/X/2012 yang mengabulkan permohonan Heriyanto staf Ahli Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas pengujian UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda pasal 116 ayat 4 pada tanggal 1 Mei 2012. PNS yang terbukti tidak netral dikenakan pidana.
Ancaman pidana itu tertuang dalam pasal 116 ayat 4 UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan Pasal 80 UU No 32 tahun 2004 dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu, atau paling banyak Rp6 juta. (san)
Calon Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan DKI Jakarta harus tetap netral di dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta nanti.
"Peraturannya PNS harus netral. Jadi jangan diajak untuk tidak netral. Dan mereka pintar-pintar, ngerti harus netral. Tapi jangan diajak-ajak atau dibujuk-bujuk untuk tidak netral," ujar Jokowi kepada wartawan di pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (3/6/2012).
Dirinya mengaku, sudah mencium gelagat yang mengintruksikan PNS untuk tidak netral di Pilkada yang akan diselenggarakan pada 11 Juli 2012 mendatang. "Kan kita lihat itu di lapangan ikut-kutan, hati-hati itu. Itu pidana, hati-hati. Saya hanya mengingatkan saudara-saudara saya di PNS DKI, hati-hati itu pidana," terangnya.
Jokowi mengaku, percaya masih banyak PNS yang netral di Pilkada DKI Jakarta. Menurutnya, hanya segelintir PNS yang berindikasi tak netral di Pilkada DKI dan mau suaranya dibeli.
"Kan tidak semuanya. Hanya ada satu-dua-tiga-empat-lima, ada yang seperti itu (tidak netral). Saya rasa yang lain-lain pintar-pintar. Dan mereka mengerti aturannya. Sehingga enggak ikut-ikutan. Saya juga pernah tanya-tanya ke mereka (PNS), dan mereka mengaku akan netral," pungkas kandidat nomor urut tiga ini.
Seperti diketahui, aturan PNS harus netral tertuang dalam Pasal 80 Undang-Undang (UU) NO 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) menyangkut netralitas PNS. Pasal itu berbunyi, pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa, dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 17/PUU/X/2012 yang mengabulkan permohonan Heriyanto staf Ahli Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas pengujian UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda pasal 116 ayat 4 pada tanggal 1 Mei 2012. PNS yang terbukti tidak netral dikenakan pidana.
Ancaman pidana itu tertuang dalam pasal 116 ayat 4 UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan Pasal 80 UU No 32 tahun 2004 dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu, atau paling banyak Rp6 juta. (san)
()