KPU DKI tandatangani pakta integritas
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menandatangani pakta integritas yang telah disodorkan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) beberapa waktu lalu. Penandatangan pakta integritas itu dilakukan di kantor KPU RI, jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Malik, menuturkan pakta integritas tersebut merupakan upaya gerakan moral agar pihaknya sejak awal dipandu berperilaku yang berintegritas.
"Ini merupakan komitmen kita bersama sejak terpilih itu. Bahkan di dalam proses seleksi seringkali diulang-ulang. Dipertanyakan baik pansel maupun DPR Komisi II. Mudah-mudahan jadi alat tangkal bagi pengaturan yang ada," ujarnya kepada wartawan di kantor KPU RI, jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2012).
11 poin pakta integritas KPU
1. Menyelenggarakan Pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil secara profesional, efektif dan efisien.
2. Memenuhi hak konstitusional warga negara untuk dapat menggunakan hak pilihnya secara baik dan menjaga suara pemilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
3. Memperlakukan secara adil, imparsial dan non-partisan kepada peserta pemilu dan para pihak yang memiliki preferensi politik tertentu tanpa terkecuali.
4. Membuka partisipasi dan akses publik atas perumusan kebijakan, proses penyelenggaraan pemilu dan berbagai data serta informasi yang terkait dengan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Menolak pemberian, permintaan dan perjanjian dalam bentuk apapun baik langsung atau tidak langsung yang memberi harapan yang menimpang dari prinsip-prinsip Pemilu yang jujur dan adil bagi peserta pemilu, calon serta pihak-pihak yang memiliki preferensi politik tertentu.
6. Mencegah dan tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Ke tujuh, mencegah terjadinya pelanggaran pemilu oleh peserta, simpatisan, masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Melakukan pencegahan dan penegakan kode etik terhadap setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
9. Bekerjasama dengan pihak, baik dari dalam maupun luar negeri untuk mensukseskan dan meningkatkan kualitas Pemilu, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemandirian, imparsialitas, non partisan dan adil.
10. Mengambil kebijakan-kebijakan KPU secara kolektif dalam rapat pleno. Ke sebelas, bekerja sama pada berakhirnya mandat jabatan dengan sepenuh waktu, jujur dan adil.
Dalam pakta integritas yang ditandatangani ketua serta semua komisioner KPU RI menyatakan bahwa apabila KPU RI melanggar apa yang tercantum dalam pakta integritas itu, pihaknya bersedia dikenakan sanksi moral, sanski administrasi dan dituntut sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.(azh)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Malik, menuturkan pakta integritas tersebut merupakan upaya gerakan moral agar pihaknya sejak awal dipandu berperilaku yang berintegritas.
"Ini merupakan komitmen kita bersama sejak terpilih itu. Bahkan di dalam proses seleksi seringkali diulang-ulang. Dipertanyakan baik pansel maupun DPR Komisi II. Mudah-mudahan jadi alat tangkal bagi pengaturan yang ada," ujarnya kepada wartawan di kantor KPU RI, jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2012).
11 poin pakta integritas KPU
1. Menyelenggarakan Pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil secara profesional, efektif dan efisien.
2. Memenuhi hak konstitusional warga negara untuk dapat menggunakan hak pilihnya secara baik dan menjaga suara pemilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
3. Memperlakukan secara adil, imparsial dan non-partisan kepada peserta pemilu dan para pihak yang memiliki preferensi politik tertentu tanpa terkecuali.
4. Membuka partisipasi dan akses publik atas perumusan kebijakan, proses penyelenggaraan pemilu dan berbagai data serta informasi yang terkait dengan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Menolak pemberian, permintaan dan perjanjian dalam bentuk apapun baik langsung atau tidak langsung yang memberi harapan yang menimpang dari prinsip-prinsip Pemilu yang jujur dan adil bagi peserta pemilu, calon serta pihak-pihak yang memiliki preferensi politik tertentu.
6. Mencegah dan tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Ke tujuh, mencegah terjadinya pelanggaran pemilu oleh peserta, simpatisan, masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Melakukan pencegahan dan penegakan kode etik terhadap setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
9. Bekerjasama dengan pihak, baik dari dalam maupun luar negeri untuk mensukseskan dan meningkatkan kualitas Pemilu, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemandirian, imparsialitas, non partisan dan adil.
10. Mengambil kebijakan-kebijakan KPU secara kolektif dalam rapat pleno. Ke sebelas, bekerja sama pada berakhirnya mandat jabatan dengan sepenuh waktu, jujur dan adil.
Dalam pakta integritas yang ditandatangani ketua serta semua komisioner KPU RI menyatakan bahwa apabila KPU RI melanggar apa yang tercantum dalam pakta integritas itu, pihaknya bersedia dikenakan sanksi moral, sanski administrasi dan dituntut sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.(azh)
()