Tak netral, PNS bisa dipidanakan

Kamis, 31 Mei 2012 - 15:35 WIB
Tak netral, PNS bisa dipidanakan
Tak netral, PNS bisa dipidanakan
A A A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta mengaku, sudah memiliki sejumlah langkah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dapat bersikap netral.

Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdhansyah menuturkan, sedikitnya ada empat langkah yang telah dilakukan bersama KPU DKI Jakarta dalam persoalan netralitas PNS ini.

"Pertama, KPU DKI Jakarta akan menyampaikan surat edaran No.106/KPU-DKI/II/2012 tentang netralitas PNS tertanggal 22 Februari 2012," ujarnya di Kantor Panwaslu, Jakarta, Kamis (31/5/2012).

Kedua, sambung dia, pemberian materi tentang netralitas PNS oleh KPU dan Panwaslu dihadapan seluruh Camat, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Asisten dan Deputi Gubernur di Balai Agung, pada Selasa 8 Mei 2012.

"Ketiga, sosialisasi terhadap camat dan lurah, terkait pengawasan netralitas PNS dan politik uang yang dilakukan Panwaslu Provinsi DKI dilakukan sejak tanggal 24 Mei dan berakhir tanggal 11 Juni 2012," terangnya.

Keempat, tambah dia, Panwaslu DKI menyampaikan surat No.114/Panwaslukada-DKI/B/V/2012 tentang netralitas PNS di Provinsi DKI Jakarta, pada 31 Mei 2012 untuk memperkuat surat KPU DKI Jakarta tentang netralitas PNS.

"Apabila himbauan netralitas PNS tersebut diabaikan, maka Panwaslu bersama Gakumdu akan menegakkan pelanggaran Pidana Pemilukada yang dilakukan oleh unsur PNS," ungkapnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6182 seconds (0.1#10.140)