Pengirim paket ganja Reny Jayusman seorang PNS

Kamis, 31 Mei 2012 - 14:26 WIB
Pengirim paket ganja...
Pengirim paket ganja Reny Jayusman seorang PNS
A A A
Sindonews.com - Petugas kepolisian berhasil mengungkap kasus pengiriman paket ganja ke anak aktris Renny Jayusman pada 24 Mei 2012. Pelaku pengiriman berinisial MRS alias TSR, pegawai di Kementerian Perikanan dan Kelautan.

Kepala Subdit Narkoba III AKBP Tony Suya mengatakan, kasus ini dilatarbelakangi masalah pribadi antara pelaku dengan istri, serta keluarganya. "Pelaku merupakan PNS di Kementerian Perikanan dan Kelautan," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/5/2012).

Ditambahkan Tony, pelaku sengaja mengirimkan ganja dengan alamat lengkap, karena ingin Vene, istrinya ditangkap. Diduga, hal itu dilakukan pelaku yang kesal dengan ulah sang istri yang sedang proses cerai. Namun, akal bulus pelaku berhasil dicium petugas setelah menelusuri alamat pelaku dan mendalami kegiatan pelaku.

"Kita buktikan latar belakang dari pada pengirim, ternyata seorang guru. Kami menduga, guru tersebut tidak kuat sebagai pelaku pengiriman ganja tersebut," terangnya.

Dari guru tersebut, dilakukan penyelidikan lebih dalam. Ternyata, guru tersebut memiliki suami yang diketahui berinisial MRS alias TSR. Diduga, MRS sengaja mengirim paket ganja tersebut atas nama istrinya. Hal itu dilakukan untuk menjerat Vene dengan kasus hukum.

Belakangan diketahui, pasangan suami istri itu tengah pisah ranjang selama enam bulan dan sedang dalam proses perceraian. "Setelah diselidiki, ternyata yang mengirim barang haram tersebut suami Vene. Sedang kaitannya dengan Rosmiati, sama-sama rekan kerja dengan istri pelaku sebagai guru di SMKN di wilayah Jakarta Pusat," ungkapnya.

Kepada petugas, tersangka MRS mengaku, ganja didapat dari seseorang di salah satu tempat pencucian sepeda motor di wilayah Paseban, Salemba, Jakarta Pusat. "Tersangka ini baru pertama kali melakukan tindak kejahatan tersebut dan untuk alamat Renny, MRS mengaku memperoleh alamat tersebut dari internet," terangnya.

Barang bukti yang berhasil disita yakni satu buah amplop berisi 1 gram daun ganja kering (ditujukan kepada anak Renny, Gerowong dengan pengirim Rosmiati), satu amplop berisi 1,1 gram ganja (anak Renny Yuka dengan pengirim Rosmiati), satu lembar Resi JNE, dan satu lembar amplop berisi surat permintaan maaf.

"MRS dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas atau paling lama 20 tahun," tutup Toni. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0358 seconds (0.1#10.140)