Perampok Alfa TMP Taruna ditembak
A
A
A
Sindonews.com - Setelah beberapa waktu buron, kawanan rampok Alfamart di jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Rt. 05/01 Kelurahan Sukasari, Kota Tangerang, pada Selasa (22/5/2012) lalu tertangkap. Polisi terpaksa menembak kaki salah seorang pelaku yang membawa kabur uang rampokan.
" Kita sudah berhasil menangkap seluruh kawanan rampok Alfa TMP Taruna, ketiganya adalah HK (23), SW (22) dan ADY (21), sebelumnya sebelumnya SW dan HK sudah kita tangkap terlibih dahulu, dan baru-baru ini ADY kita tangkap," kata AKBP Suharyanto, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota pada wartawan, Selasa (29/5/2012).
Suharyanto menjelaskan aksi perampokan yang dilakukan ketiganya bermotif dendam, dimana HK yang merupakan karyawan Alfa merasa sakit hati dengan kebijakan toko yang setiap tutup kas toko. Dirinya harus membayar selisih uang di meja kasir, dari sanalah HK lalu mengajak SW yang mantan karyawan Alfa serta ADY untuk melakukan perampokan.
"Menurut pengakuan, motif perampokan adalah dendam, ADY terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat penangkapan," katanya lagi.
Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, Alfamart di Jalan TMP Taruna ini dirampok. Uang sebesar Rp13 juta dibawa kabur kawanan rampok yang ternyata masih merupakan karyawan Alfa itu sendiri.
Dari tangan pelaku, diamankan dua bilah golok, satu buah pisau, satu buah motor, satu buah topeng, dua buah handphone dan uang tunai sebesar Rp13 juta yang belum digunakan. Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (wbs)
" Kita sudah berhasil menangkap seluruh kawanan rampok Alfa TMP Taruna, ketiganya adalah HK (23), SW (22) dan ADY (21), sebelumnya sebelumnya SW dan HK sudah kita tangkap terlibih dahulu, dan baru-baru ini ADY kita tangkap," kata AKBP Suharyanto, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota pada wartawan, Selasa (29/5/2012).
Suharyanto menjelaskan aksi perampokan yang dilakukan ketiganya bermotif dendam, dimana HK yang merupakan karyawan Alfa merasa sakit hati dengan kebijakan toko yang setiap tutup kas toko. Dirinya harus membayar selisih uang di meja kasir, dari sanalah HK lalu mengajak SW yang mantan karyawan Alfa serta ADY untuk melakukan perampokan.
"Menurut pengakuan, motif perampokan adalah dendam, ADY terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat penangkapan," katanya lagi.
Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, Alfamart di Jalan TMP Taruna ini dirampok. Uang sebesar Rp13 juta dibawa kabur kawanan rampok yang ternyata masih merupakan karyawan Alfa itu sendiri.
Dari tangan pelaku, diamankan dua bilah golok, satu buah pisau, satu buah motor, satu buah topeng, dua buah handphone dan uang tunai sebesar Rp13 juta yang belum digunakan. Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (wbs)
()