Penetapan DPT diundur jadi 2 Juni
A
A
A
Sindonews.com - Jadwal penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terkait pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta resmi diundur dari tanggal 26 Mei menjadi tanggal 2 Juni 2012.
Perubahan jadwal mundur selama delapan hari itu disebabkan banyaknya kesalahan dan tidak akuratnya data Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dahliah Umar mengatakan langkah ini diambil setelah ada rekomendasi dari masyarakat, Komisi II DPR RI, Komisi A DPRD DKI Jakarta, Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta dan tim pasangan calon untuk perbaikan daftar pemilih.
Berangkat dari persoalan itu, maka KPU DKI menerbitkan surat keputusan KPU Nomor 22 tahun 2012 tentang perubahan atas keputusan KPU DKI Jakarta Nomor : 02/Kbts/KPU-Prov-010/2011 tentang tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2012.
"Dengan surat yang kami keluarkan itu maka resmi penetapan DPT diundur jadi 2 Mei," ujar Dahliah Umar dalam konferensi pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Budi Kemulyaan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2012).
Dia berharap, sebelum tanggal penetapan DPT, karut marutnya DPS bisa dituntaskan.
Dirinya yakin, persoalan daftar pemilih itu tak menganggu proses persiapan pilgub. "Tidak akan ada masalah, karena kami sudah mempersiapkan perencaaan logistik, surat suara dan pencetakan kartu pemilih, karena ini pemilu kepala daerah jadi lebih simpel dan akan menjadi lebih cepat prosesnya sehingga tahapan-tahapan selanjutnya tetap berjalan,"pungkasnya.(lin)
Perubahan jadwal mundur selama delapan hari itu disebabkan banyaknya kesalahan dan tidak akuratnya data Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dahliah Umar mengatakan langkah ini diambil setelah ada rekomendasi dari masyarakat, Komisi II DPR RI, Komisi A DPRD DKI Jakarta, Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta dan tim pasangan calon untuk perbaikan daftar pemilih.
Berangkat dari persoalan itu, maka KPU DKI menerbitkan surat keputusan KPU Nomor 22 tahun 2012 tentang perubahan atas keputusan KPU DKI Jakarta Nomor : 02/Kbts/KPU-Prov-010/2011 tentang tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2012.
"Dengan surat yang kami keluarkan itu maka resmi penetapan DPT diundur jadi 2 Mei," ujar Dahliah Umar dalam konferensi pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Budi Kemulyaan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2012).
Dia berharap, sebelum tanggal penetapan DPT, karut marutnya DPS bisa dituntaskan.
Dirinya yakin, persoalan daftar pemilih itu tak menganggu proses persiapan pilgub. "Tidak akan ada masalah, karena kami sudah mempersiapkan perencaaan logistik, surat suara dan pencetakan kartu pemilih, karena ini pemilu kepala daerah jadi lebih simpel dan akan menjadi lebih cepat prosesnya sehingga tahapan-tahapan selanjutnya tetap berjalan,"pungkasnya.(lin)
()