Polda keluarkan izin konser Lady Gaga H-3
A
A
A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya baru akan mengeluarkan izin konser Lady Gaga di Stadion Gelora Bung Karno Jakarta, pada 3 Juni 2012, saat H-3 atau tiga hari sebelum pelaksanaan konser. Namun, sebelum izin dikeluarkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi promotor konser Gaga.
Semua persyaratan itu harus sudah dipenuhi dalam tempo tujuh hari sebelum konser digelar. Adapun persyaratan yang diminta adalah kesanggupan promotor Gaga dalam memenuhi prosedur formal, yakni menunjukkan syarat-syarat rekomendasi untuk menyelenggarakan konser tersebut.
Syarat kedua yang harus dipenuhi promotor Gaga yang tidak kalah penting adalah syarat informal, di mana Lady Gaga dan sang promotor harus berkomitmen terhadap nilai-nilai dan norma-norma, serta etika budaya Indonesia. Ini nanti wujudnya akan dibahas seperti pakaian, gerakan-gerakan di panggung.
"Deadline yang kami berikan kepada pihak penyelenggara untuk menyelesaikan seluruh prosedur itu, kita akan tunggu H-7 (seminggu sebelum konser itu berlangsung)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto ketika ditemui di ruang kerjanya, Mapolda Jaya, Jakarta, Jumat (25/5/2012).
Seperti diberitakan, Mabes Polri masih belum mengeluarkan surat rekomendasi untuk izin konser Lady Gaga. Pasalnya, Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia, serta Forum Umat Islam (FUI) mengajukan surat keberatan konser Lady Gaga kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namun, Kementerian Sekretariat Negara meminta agar Polda mempertimbangkan kebijakan izin konser Lady Gaga, demi suasana Ibu Kota yang kondusif. Pasalnya, jika konser tersebut gagal diselenggarakan di Jakarta, pihak penyelenggara harus segera mengembalikan tiket yang sudah terjual sebelumnya.
"Jika konser tersebut tidak dilaksanakan, maka pihak penyelenggara wajib mengembalikan tiket. Dan untuk pengembalian tiket tersebut, nanti pihak kepolisian akan mengawal agar tidak terjadi kericuhan," terang Rikwanto. (san)
Semua persyaratan itu harus sudah dipenuhi dalam tempo tujuh hari sebelum konser digelar. Adapun persyaratan yang diminta adalah kesanggupan promotor Gaga dalam memenuhi prosedur formal, yakni menunjukkan syarat-syarat rekomendasi untuk menyelenggarakan konser tersebut.
Syarat kedua yang harus dipenuhi promotor Gaga yang tidak kalah penting adalah syarat informal, di mana Lady Gaga dan sang promotor harus berkomitmen terhadap nilai-nilai dan norma-norma, serta etika budaya Indonesia. Ini nanti wujudnya akan dibahas seperti pakaian, gerakan-gerakan di panggung.
"Deadline yang kami berikan kepada pihak penyelenggara untuk menyelesaikan seluruh prosedur itu, kita akan tunggu H-7 (seminggu sebelum konser itu berlangsung)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto ketika ditemui di ruang kerjanya, Mapolda Jaya, Jakarta, Jumat (25/5/2012).
Seperti diberitakan, Mabes Polri masih belum mengeluarkan surat rekomendasi untuk izin konser Lady Gaga. Pasalnya, Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia, serta Forum Umat Islam (FUI) mengajukan surat keberatan konser Lady Gaga kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namun, Kementerian Sekretariat Negara meminta agar Polda mempertimbangkan kebijakan izin konser Lady Gaga, demi suasana Ibu Kota yang kondusif. Pasalnya, jika konser tersebut gagal diselenggarakan di Jakarta, pihak penyelenggara harus segera mengembalikan tiket yang sudah terjual sebelumnya.
"Jika konser tersebut tidak dilaksanakan, maka pihak penyelenggara wajib mengembalikan tiket. Dan untuk pengembalian tiket tersebut, nanti pihak kepolisian akan mengawal agar tidak terjadi kericuhan," terang Rikwanto. (san)
()