Kronologi penangkapan satpam KPK pemakai sabu

Kamis, 24 Mei 2012 - 18:10 WIB
Kronologi penangkapan satpam KPK pemakai sabu
Kronologi penangkapan satpam KPK pemakai sabu
A A A
Sindonews.com - Terus-terusan dicecar perihal petugas keamanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kedapatan menggunakan narkoba, Juru Bicara KPK, Johan Budi sampai harus menggelar jumpa pers dan menerangkan kronologi penangkapan petugas nakal tersebut.

"Ditangkap oleh pihak polisi 11 Mei. Yang bersangkutan atas nama TH, menggunakan narkotika," terang Johan memulai penjelasannya, di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/5/2012).

Kejadian ini dilakukan yang bersangkutan dalam wilayah privatnya. Tanggal 10 itu yang bersangkutan sedang off. "Pada saat kejadian dia tidak dalam posisi bertugas," tambah Johan.

Sekira tanggal 11 Mei 2012 lalu, cerita Johan, yang bersangkutan ke kontrakannya. Di tengah jalan setelah proses pembelian (narkotika jenis sabu), dilakukan penangkapan oleh kepolisian karena diduga yang bersangkutan memakai narkoba.

Di hari itu, yang bersangkutan tidak masuk ke kantor, kemudian dicari oleh komandan, kemudian dicari ke kontrakannya ternyata diterima kabar bahwa dia ditangkap. "Mendapat laporan dari polisi KPK langsung menghubungi PT yang memperkejakan beliau yaitu PT ABB, pihak yang mensupport security ke KPK," terang Johan.

Tanggal 12 Mei 2012, tambah Johan, yang bersangkutan tidak lagi bekerja di KPK dan sudah diganti oleh satpam yang lain. Johan menjelaskan proses pemecatan tersebut bukan dilakukan oleh pihaknya, melainkan oleh perusahaan outsoucing yang menyediakan jasa petugas keamanan tersebut.

"Proses pemecatan itu terjadi di PT yang bersangkutan, bukan di KPK karena KPK tak punya hubungan kerja dengan bersangkutan," terang Johan.

Diakui Johan, sebenarnya perjanjian antara KPK dengan PT ABB sangat ketat, misalnya tidak boleh pakai tato, tindik, miras apalagi narkoba. "Agar tidak terulang, KPK akan mengevaluasi kembali persyaratan PT yang bersangkutan untuk bisa menempatkan orang-orang di KPK. Akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk penambahan pengaman tertentu," pungkasnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6106 seconds (0.1#10.140)
pixels