Penetapan DPT diundur

Kamis, 24 Mei 2012 - 17:23 WIB
Penetapan DPT diundur
Penetapan DPT diundur
A A A
Sindonews.com - Kisruh Daftar Pemilih Sementara (DPT) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2012 ini membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengundur penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sedianya akan dilaksanakan 26 Mei 2012.

Ketua Pokja Pendataan Pemilih pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Aminullah menuturkan, bahwa pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat provinsi kemungkinan akan diundur.

"Kalau pengumuman DPT tingkat provinsi ada kemungkinan kita mundurkan. Tapi kalau untuk tingkat kelurahan sudah tidak mungkin lagi diundur," ujar Aminullah kepada wartawan di kantornya, Jalan Budi Kemulyaan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2012). Pengunduran penetapan DPT di tingkat provinsi itu akan dilakukan hingga batas waktu yang tak ditentukan.

Dikatakannya, untuk penetapan DPT di tingkat kelurahan sudah tidak mungkin lagi diundur karena sesuai dengan undang-undang. Dimana, tambah dia, DPT tingkat kelurahan itu ditetapkan 50 hari sebelum pemungutan suara yang jatuh pada 22 Mei 2012.

"Dimana KPU DKI Jakarta akan melakukan kewenangan sesuai dengan peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 bahwa KPU dapat mengubah satu kali DPT. Secara keseluruhan akan kita ubah, berdasarkan masukan-masukan dari tim sukses, Panwaslu ataupun masukan-masukan dari yang lain," imbuhnya.

Sekedar diketahui, kemarin pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengadakan pertemuan dengan para tim sukses, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta LSM, membahas carut marutnya data DPS sekaligus membuka data.(wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2043 seconds (0.1#10.140)