Peringati 14 tahun reformasi, Sekber Buruh demo DPR
A
A
A
Sindonews.com - Puluhan buruh yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Buruh se-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) hari ini turun ke jalan, menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Demonstrasi ini untuk memperingati hari kebangkitan nasional dan 14 tahun reformasi 1998.
"Hidup buruh. Sekber buruh sadar benar, perjuangan buruh tidak hanya perjuangan ekonomis, tapi sosial dan politik juga harus diperjuangkan," teriak salah seorang buruh dalam orasinya, di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/2012).
Dalam aksinya, para buruh menggunakan kaus merah dan semangat meneriakkan yel-yel mereka dan menyampaikan tuntutan mereka. Para buruh juga membawa spanduk bertuliskan, "Soeharto dan SBY ada rezim anti Rakyat". "Buruh bersatu tak bisa dikalahkan," sambungnya.
Sementara itu, Juru Bicara Sekber Buruh Jabodetabek Adi Wibowo menegaskan, dalam UU Perburuhan dan Tenaga Kerja No.13 tahun 2003 tertuang perlindungan terhadap serikat buruh. Namun, hingga 14 tahun reformasi, kebebasan berserikat masih menjadi wacana. Banyak perusahaan yang sengaja memberangus serikat buruh.
"Ketika serikat buruh direpresif oleh perusahaan, buruh diperlakukan semena-mena dan di Putusan Hubungan Kerja (PHK), negara tidak hadir di situ," terang Adi.
Lebih jauh, menurutnya, negara cendrung lebih melindungi perusahaan dalam kasus-kasus sengketa lahan. "Di sektor agraria, ketika tanah-tanah dirampas, negara juga tidak hadir di situ, malah melindungi perusahaan besar dan mengamini perampasan tanah," tukasnya. (san)
"Hidup buruh. Sekber buruh sadar benar, perjuangan buruh tidak hanya perjuangan ekonomis, tapi sosial dan politik juga harus diperjuangkan," teriak salah seorang buruh dalam orasinya, di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/2012).
Dalam aksinya, para buruh menggunakan kaus merah dan semangat meneriakkan yel-yel mereka dan menyampaikan tuntutan mereka. Para buruh juga membawa spanduk bertuliskan, "Soeharto dan SBY ada rezim anti Rakyat". "Buruh bersatu tak bisa dikalahkan," sambungnya.
Sementara itu, Juru Bicara Sekber Buruh Jabodetabek Adi Wibowo menegaskan, dalam UU Perburuhan dan Tenaga Kerja No.13 tahun 2003 tertuang perlindungan terhadap serikat buruh. Namun, hingga 14 tahun reformasi, kebebasan berserikat masih menjadi wacana. Banyak perusahaan yang sengaja memberangus serikat buruh.
"Ketika serikat buruh direpresif oleh perusahaan, buruh diperlakukan semena-mena dan di Putusan Hubungan Kerja (PHK), negara tidak hadir di situ," terang Adi.
Lebih jauh, menurutnya, negara cendrung lebih melindungi perusahaan dalam kasus-kasus sengketa lahan. "Di sektor agraria, ketika tanah-tanah dirampas, negara juga tidak hadir di situ, malah melindungi perusahaan besar dan mengamini perampasan tanah," tukasnya. (san)
()