Jual tanah Pemda, pegawai Puskesmas dibui
A
A
A
Sindonews.com - Akibat menjual sebidang tanah milik Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, seorang staf Puskesmas Tigaraksa AM (28) ditangkap Polresta Tangerang Kota. AM terancam hukuman 15 tahun penjara.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, pengungkapan tindak korupsi yang dilakukan AM terungkap setelah Badan Pengelola Keuangan Pemerintah (BPKP) Kabupaten Tangerang menyerahkan berkas kerugian Negara yang nilainya mencapai Rp100 juta, atas penjualan lahan 300 meter yang dilakukan AM.
"Sebenarnya dalam kasus ini ada dua tersangka AM (28) sebagai penjual dan SP (40) sebagai pembeli. AM sendiri merupakan tersangka utama, dimana dia adalah staf puskesmas yang lahannya dijual," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota Kompol Shinto Silitonga, Kamis (17/5/2012).
Dijelaskan Shinto, perbuatan kedua tersangka dengan menjual asset pemerintah, Pemda dirugikan sebesar Rp100 juta, atas lahan dan bangunan seluas 300 meter.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa fotocopy sertifikat tanah, dan fotocopy surat izin garapan dari desa. (san)
Berdasarkan informasi yang terhimpun, pengungkapan tindak korupsi yang dilakukan AM terungkap setelah Badan Pengelola Keuangan Pemerintah (BPKP) Kabupaten Tangerang menyerahkan berkas kerugian Negara yang nilainya mencapai Rp100 juta, atas penjualan lahan 300 meter yang dilakukan AM.
"Sebenarnya dalam kasus ini ada dua tersangka AM (28) sebagai penjual dan SP (40) sebagai pembeli. AM sendiri merupakan tersangka utama, dimana dia adalah staf puskesmas yang lahannya dijual," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota Kompol Shinto Silitonga, Kamis (17/5/2012).
Dijelaskan Shinto, perbuatan kedua tersangka dengan menjual asset pemerintah, Pemda dirugikan sebesar Rp100 juta, atas lahan dan bangunan seluas 300 meter.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa fotocopy sertifikat tanah, dan fotocopy surat izin garapan dari desa. (san)
()