Asuransi korban Sukhoi harus sesuai Permenhub

Selasa, 15 Mei 2012 - 10:37 WIB
Asuransi korban Sukhoi harus sesuai Permenhub
Asuransi korban Sukhoi harus sesuai Permenhub
A A A
Sindonews.com - PT Trimarga Rekatama akan berusaha agar korban Sukhoi Superjet 100 mendapatkan asuransi Rp1,25 miliar sesuai Peraturan Menteri Perhubungan. Agen Sukhoi di Indonesia itu tidak ingin korban hanya mendapat USD50 ribu (sekitar Rp450 juta).

Konsultan PT Trimarga Rekatama Sunaryo mengatakan, kita akan berusaha semaksimal mungkin sesuai dengan Salah satu isi pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yakni ganti rugi penumpang yang meninggal dunia Rp1.250.000.000. Namun PT Trimarga menyebut korban hanya mendapat USD50 ribu berdasarkan informasi dari pabrikan Sukhoi.

"Saya akan berusaha sekuat mungkin untuk bernegosiasi," ujarnya, di Media Center Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (15/5/2012).

Menurut Sunaryo, Sukhoi sudah menunjuk agen asuransi Airclaims di Singapura. Pihak Airclaims juga sudah menunjuk satu orang untuk mengurus itu.

"Perwakilan dari Singapuranya namanya Mr Phillips. Kita akan bicara dari awal apa yang akan kami siapkan," kata dia.

Sunaryo akan bertemu dengan pihak Sukhoi, Airclaims yang diwakili Philips dan kuasa hukum lokal, dalam waktu dekat. Data-data penumpang juga sudah difotokopi dan diserahkan ke Phillips.

"Mereka berkelit penumpang tidak membeli tiket. Tapi saya akan berjuang karena spesific case sehingga mendapat klaim segitu. Ini yang saya usahakan ke asuransi," terang Sunaryo. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5275 seconds (0.1#10.140)