KPU tunda penetapan pasangan Cagub DKI
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta terkesan tidak serius mempersiapkan pilkada. Pengumuman pasangan calon gubernur (cagub) diundur karena proses verifikasi calon independen belum tuntas. Seharusnya KPU mengumumkan pasangan cagub DKI Jakarta hari ini, namun diundur besok.
Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, pengunduran penetapan pasangan cagub karena proses verifikasi terhadap ribuan berkas calon independen belum tuntas. "Kami harus betul-betul memastikan surat dukungan itu terverifikasi. Sehingga pada hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Konsekuensinya kami harus menunggu dan tidak bisa memaksakan itu selesai dengan cepat," kata Dahliah kemarin.
Meski demikian, pihaknya membantah pengunduran itu menyalahi jadwal.Alasannya, rencana penetapan pada Jumat masih sesuai dengan jadwal yang dirancang KPU. Dalam jadwalnya, penetapan pasangan itu dilakukan pada 10-11 Mei 2012. Dahliah pun tidak bisa memastikan waktu pengambilan nomor urut calon. "Antara tiga hari itu, pasti kami lakukan pengambilan nomor urut," tandasnya.
Anggota KPU DKI Jakarta Pokja Pencalonan Jamaludin F Hasyim menambahkan, pengunduran itu tidak akan mengganggu proses verifikasi suara dukungan terhadap calon independen. "Kami tidak menghadapi kendala serius. Hanya, ini demi untuk membuat hasil verifikasi lebih akurat," katanya.
Di Pilkada DKI ini terdapat dua pasangan independen, yakni Faisal Basri-Biem Benjamin dan Hendardji Soepanji-A Riza Patria. Kedua pasangan terpaksa mengikuti verifikasi tahap kedua,karena dalam penyerahan dukungan pada tahap pertama, suara mereka banyak berkurang dari batas minimal sebanyak 407.340 suara.
Pada verifikasi tahap kedua di tingkat administrasi, suara tambahan calon ini mengalami pengurangan. Untuk Faisal-Biem berkurang dari 381.490 menjadi 371.326 atau sekitar 10.164 suara, sedangkan Hendardji- Riza berkurang 92 suara yakni dari 29.698 menjadi 29.606. Kekurangan itu masih berada di atas batas minimal. "Kepastiannya dari hasil verifikasi faktual," sambung Jamaludin.
Di bagian lain, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi berpendapat politik uang (money politic) di pilkada dilakukan dengan tiga cara, yakni tunai, pascabayar, dan melibatkan pemilih sebagai relawan.
"Ketiga pola ini menggunakan uang atau barang sebagai imbalan untuk pemilih atau masyarakat dari pasangan kandidat atau tim suksesnya," ujar Veri di sela-sela diskusi bertajuk "Potensi Politik Uang dan Jual Beli Suara" di Jakarta Pusat kemarin.
Diskusi ini diselenggarakan Panwaslu DKI bersama Himpunan Mahasiswa dan Alumni Pascasarjana Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), sebagai bentuk pengawalan terhadap pelaksanaan Pilkada DKI 2012. Politik uang secara tunai dilakukan pasangan calon dan tim sukses dengan cara memberikan sejumlah uang atau benda bernilai uang kepada pemilih, dan melakukan pemberian uang berupaya bentuk serangan fajar saat hari pemilihan.
Untuk barang bernilai uang yang diserahkan peserta pilkada, misalnya pembagian sembako,penyerahan bantuan secara langsung, dan memberi uang kepada masyarakat sesaat akan berangkat menuju tempat pemungutan suara (TPS).
Sementara politik uang cara pascabayar, yaitu bentuk pemberian uang dari kandidat kepada sekelompok orang setelah dilaksanakan hari pemungutan suara. Pasangan calon ini membuat komitmen bersama beberapa masyarakat untuk menggerakkan pemilih lain agar pasangan calon tertentu mendapatkan jumlah suara seusai dengan target.
"Bila melebihi target, dana yang diterima oleh kelompok orang ini bertambah sesuai dengan kelipatannya. Cara ini lebih masif dan sistematis," sambung Veri.
Begitu juga dengan pelibatan pemilih sebagai relawan tim sukses dan pasangan calon, sambungnya, merupakan modus baru agar pasangan calon mendapatkan suara lebih banyak di pilkada.Relawan itu digerakkan secara sistematis, tapi tidak termasuk dalam infrastruktur pemenangan kandidat secara resmi. Akan tetapi, mereka bekerja hampir sama dengan tim pemenangan.
Kinerja relawan ini nantinya dihargai dengan bentuk nominal uang. Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah mengatakan, pihaknya belum menemukan pasangan cagub melakukan money politic. Kinerja Panwaslu berdasarkan undang-undang untuk memerangi pelanggaran pilkada.
"Kita tidak bisa menjerat pelanggar itu. Sulit mencari aturan hukum untuk mengatakan tindakannya melanggar hukum. Begitu juga Panwaslu, yang kesulitan mendapatkan barang bukti atau saksi," kilah Ramdansyah. (san)
Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, pengunduran penetapan pasangan cagub karena proses verifikasi terhadap ribuan berkas calon independen belum tuntas. "Kami harus betul-betul memastikan surat dukungan itu terverifikasi. Sehingga pada hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Konsekuensinya kami harus menunggu dan tidak bisa memaksakan itu selesai dengan cepat," kata Dahliah kemarin.
Meski demikian, pihaknya membantah pengunduran itu menyalahi jadwal.Alasannya, rencana penetapan pada Jumat masih sesuai dengan jadwal yang dirancang KPU. Dalam jadwalnya, penetapan pasangan itu dilakukan pada 10-11 Mei 2012. Dahliah pun tidak bisa memastikan waktu pengambilan nomor urut calon. "Antara tiga hari itu, pasti kami lakukan pengambilan nomor urut," tandasnya.
Anggota KPU DKI Jakarta Pokja Pencalonan Jamaludin F Hasyim menambahkan, pengunduran itu tidak akan mengganggu proses verifikasi suara dukungan terhadap calon independen. "Kami tidak menghadapi kendala serius. Hanya, ini demi untuk membuat hasil verifikasi lebih akurat," katanya.
Di Pilkada DKI ini terdapat dua pasangan independen, yakni Faisal Basri-Biem Benjamin dan Hendardji Soepanji-A Riza Patria. Kedua pasangan terpaksa mengikuti verifikasi tahap kedua,karena dalam penyerahan dukungan pada tahap pertama, suara mereka banyak berkurang dari batas minimal sebanyak 407.340 suara.
Pada verifikasi tahap kedua di tingkat administrasi, suara tambahan calon ini mengalami pengurangan. Untuk Faisal-Biem berkurang dari 381.490 menjadi 371.326 atau sekitar 10.164 suara, sedangkan Hendardji- Riza berkurang 92 suara yakni dari 29.698 menjadi 29.606. Kekurangan itu masih berada di atas batas minimal. "Kepastiannya dari hasil verifikasi faktual," sambung Jamaludin.
Di bagian lain, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi berpendapat politik uang (money politic) di pilkada dilakukan dengan tiga cara, yakni tunai, pascabayar, dan melibatkan pemilih sebagai relawan.
"Ketiga pola ini menggunakan uang atau barang sebagai imbalan untuk pemilih atau masyarakat dari pasangan kandidat atau tim suksesnya," ujar Veri di sela-sela diskusi bertajuk "Potensi Politik Uang dan Jual Beli Suara" di Jakarta Pusat kemarin.
Diskusi ini diselenggarakan Panwaslu DKI bersama Himpunan Mahasiswa dan Alumni Pascasarjana Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), sebagai bentuk pengawalan terhadap pelaksanaan Pilkada DKI 2012. Politik uang secara tunai dilakukan pasangan calon dan tim sukses dengan cara memberikan sejumlah uang atau benda bernilai uang kepada pemilih, dan melakukan pemberian uang berupaya bentuk serangan fajar saat hari pemilihan.
Untuk barang bernilai uang yang diserahkan peserta pilkada, misalnya pembagian sembako,penyerahan bantuan secara langsung, dan memberi uang kepada masyarakat sesaat akan berangkat menuju tempat pemungutan suara (TPS).
Sementara politik uang cara pascabayar, yaitu bentuk pemberian uang dari kandidat kepada sekelompok orang setelah dilaksanakan hari pemungutan suara. Pasangan calon ini membuat komitmen bersama beberapa masyarakat untuk menggerakkan pemilih lain agar pasangan calon tertentu mendapatkan jumlah suara seusai dengan target.
"Bila melebihi target, dana yang diterima oleh kelompok orang ini bertambah sesuai dengan kelipatannya. Cara ini lebih masif dan sistematis," sambung Veri.
Begitu juga dengan pelibatan pemilih sebagai relawan tim sukses dan pasangan calon, sambungnya, merupakan modus baru agar pasangan calon mendapatkan suara lebih banyak di pilkada.Relawan itu digerakkan secara sistematis, tapi tidak termasuk dalam infrastruktur pemenangan kandidat secara resmi. Akan tetapi, mereka bekerja hampir sama dengan tim pemenangan.
Kinerja relawan ini nantinya dihargai dengan bentuk nominal uang. Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah mengatakan, pihaknya belum menemukan pasangan cagub melakukan money politic. Kinerja Panwaslu berdasarkan undang-undang untuk memerangi pelanggaran pilkada.
"Kita tidak bisa menjerat pelanggar itu. Sulit mencari aturan hukum untuk mengatakan tindakannya melanggar hukum. Begitu juga Panwaslu, yang kesulitan mendapatkan barang bukti atau saksi," kilah Ramdansyah. (san)
()