Afriyani dilarang minta maaf di sidang

Rabu, 09 Mei 2012 - 14:53 WIB
Afriyani dilarang minta...
Afriyani dilarang minta maaf di sidang
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus tabrakan maut yang menewaskan sembilan orang, di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Afriyani Susanti (29), gagal menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Afriyani batal menyampaikan permohonan maafnya usai menjalani sidang, karena dilarang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakpus dengan alasan keselamatannya.

"Seharusnya JPU membiarkan Afriyani mengutarakan hal tersebut, tetapi kenyataannya malah tidak. Namun, setiap persidangan Afriyani akan mencoba melakukan permintaan maaf. Jika diberi kesempatan sedikit saja, pasti Afriyani langsung mengutarakan itu," ujar Kuasa Hukum Afriyani, Sarifudin Makmur di PN Jakpus, Rabu (9/5/2012).

Lebih lanjut, Sarifudin menerangkan, dalam sidang jaksa tidak menjelaskan apa yang sudah dibacakan dalam eksepsinya pada 2 Mei 2012 lalu. Salah satunya surat register yang dibuat sebelum kejadian dan uraian pasal 338, 311, dan 310.

"Masalah surat yang salah itu tidak dibahas oleh JPU. Itu yang kita minta apakah JPU apa dia lalai atau lupa, namun itu tidak dibahas. JPU tadi menyebutkan uraian 338 dan 311, itu bukan uraian, tetapi kami minta penjelasan. Tidak ada keterangan yang jelas dan detail. Kami ingin meluruskan dakwaan itu (surat register) bukan menyalahkan, tapi meluruskan koridor hukum yang masuk," tegasnya.

Dia menambahkan, seharusnya tim jaksa langsung menanggapi keterangan tim kuasa hukum Afriyani pada sidang sebelumnya dan bukan malah menunggu satu minggu seperti sekarang.

"Nanti keputusan hakim lah yang akan memberikan pertimbangan. Kalau memang koridor hukum dilanggar oleh siapapun tentunya kita akan ada upaya banding dan dalam pembacaan tanggapan tadi. Klien kami seperti istilah yang banyak menyebutkan maju kena mundur kena," tambah Sarifudin.

Dalam keterangannya, lanjut Sarifudin, jaksa menyatakan perbuatan Afriyani disengaja dan tidak disengaja. Hal ini kontan membingungkan tim kuasa hukum Afriyani.

"Pertanyaan kami, dimana letak keadilan itu kalau memang klien kami terbukti sengaja ok, kita buktikan dimana kesengajaan itu. Tapi tidak disengaja itu masuk juga masuk," tutupnya sambil mengeleng-gelengkan kepala.

Dari pantauan di lapangan, dalam persidangan ketiga yang mengagendakan pembacaan tanggapan dari JPU, terlihat Ibunda Afriyani hadir untuk pertama kalinya. Namun dia enggan dimintai keterangannya terkait persidangan anaknya tersebut. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0705 seconds (0.1#10.140)