Citibank hanya obral janji kembalikan dana Bos Femina
A
A
A
Sindonews.com - Bos Femina Group Mirta Kartohadiprodjo menyayangkan sikap Citibank yang hanya mengumbar janji soal aduannya terkait penipuan Rp 22 miliar yang dilakukan oleh Malinda Dee, tanpa ada penyelesaian hingga saat ini.
Mirta Kartohadiprodjo mengatakan, selama 20 tahun menjadi nasabah di Citibank baru kali ini dirinya merasa tertipu mengenai investasi yang dilakukan dirinya sampai saat ini belum dikembalikan.
"Setahun lebih saya berusaha agar Citibank segera membayar ganti rugi investasi atas uang yang diinvestasikan oleh Mirta. Namun, setelah lama menunggu pihak Citibank tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini," kata Mirta dalam konferensi pers di Wisma Kodel, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2012).
Menurutnya, buruknya sistem perbankan yang ada di Indonesia (khususnya Citibank) publik wajib mengetahui. Mirta menjelaskan kronologi kejadiannya berawal pada tahun 2008, ia menempatkan sebagian uangnya di instrumen reksadana saham (Fortis Ekuitas) yang ditawarkan oleh Melinda.
Tapi sayang kepercayaan dan loyalitas yang telah diberikan selama 20 tahun disalahgunakan oleh Citibank. Ia sempat melakukan pertemuan dengan pihak Citibank, tapi dalam pertemuan tersebut ia justru mendapat perlakuan yang tidak proposional.
"Ketidakproporsional tersebut yakni pertama, saat pertemuan yang dilakukan tiga sampai empat kali saya tidak diperkenankan didampingi kuasa hukum. Kedua, selama pertemuan tersebut saya tidak diperkenankan untuk merekam perundingan tersebut. Dan ketiga pernyataan dari pihak Citibank selalu berubah-ubah," ujar Presiden Femina Group Mirta.
Sementara kuasa hukum Mirta, Robert mengatakan ada beberapa poin yang harus diselesaikan pihak Citibank. Pertama, pengambilan keputusan yang dilakukan Citibank sangat lamban.Kedua, Citibank tidak bisa memisahkan peran Melinda dengan Bank tersebut, artinya apa yang dilakukan Melinda pasti ada kontrol dari atasan Melinda atau adanya pengawasan dari pihak Citibank.
"Jadi antara Citibank dengan Melinda tidak bisa dipisahkan," tegasnya.
Akibat perlakuan yang sudah merugikan tersebut, Senin 7 Mei 2012 kemarinMirta Kartohadiprodjo telah mengirim surat kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia untuk meminta bantuan dan perlindungan agar masalah ini bisa diselesaikan. Bukan hanya itu surat yang sama juga disampaikan ke kantor pusat Citibank, di New York.
"Setelah kita mengirim surat ke Citibank dan Bank Indonesia semoga tuntutan atau poin tersebut diterima," tutup Robert. (wbs)
Mirta Kartohadiprodjo mengatakan, selama 20 tahun menjadi nasabah di Citibank baru kali ini dirinya merasa tertipu mengenai investasi yang dilakukan dirinya sampai saat ini belum dikembalikan.
"Setahun lebih saya berusaha agar Citibank segera membayar ganti rugi investasi atas uang yang diinvestasikan oleh Mirta. Namun, setelah lama menunggu pihak Citibank tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini," kata Mirta dalam konferensi pers di Wisma Kodel, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2012).
Menurutnya, buruknya sistem perbankan yang ada di Indonesia (khususnya Citibank) publik wajib mengetahui. Mirta menjelaskan kronologi kejadiannya berawal pada tahun 2008, ia menempatkan sebagian uangnya di instrumen reksadana saham (Fortis Ekuitas) yang ditawarkan oleh Melinda.
Tapi sayang kepercayaan dan loyalitas yang telah diberikan selama 20 tahun disalahgunakan oleh Citibank. Ia sempat melakukan pertemuan dengan pihak Citibank, tapi dalam pertemuan tersebut ia justru mendapat perlakuan yang tidak proposional.
"Ketidakproporsional tersebut yakni pertama, saat pertemuan yang dilakukan tiga sampai empat kali saya tidak diperkenankan didampingi kuasa hukum. Kedua, selama pertemuan tersebut saya tidak diperkenankan untuk merekam perundingan tersebut. Dan ketiga pernyataan dari pihak Citibank selalu berubah-ubah," ujar Presiden Femina Group Mirta.
Sementara kuasa hukum Mirta, Robert mengatakan ada beberapa poin yang harus diselesaikan pihak Citibank. Pertama, pengambilan keputusan yang dilakukan Citibank sangat lamban.Kedua, Citibank tidak bisa memisahkan peran Melinda dengan Bank tersebut, artinya apa yang dilakukan Melinda pasti ada kontrol dari atasan Melinda atau adanya pengawasan dari pihak Citibank.
"Jadi antara Citibank dengan Melinda tidak bisa dipisahkan," tegasnya.
Akibat perlakuan yang sudah merugikan tersebut, Senin 7 Mei 2012 kemarinMirta Kartohadiprodjo telah mengirim surat kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia untuk meminta bantuan dan perlindungan agar masalah ini bisa diselesaikan. Bukan hanya itu surat yang sama juga disampaikan ke kantor pusat Citibank, di New York.
"Setelah kita mengirim surat ke Citibank dan Bank Indonesia semoga tuntutan atau poin tersebut diterima," tutup Robert. (wbs)
()