Selebaran Tolak Jokowi, urusan Panwaslu DKI
A
A
A
Sindonews.com - Selebaran yang menyudutkan antar bakal calon Gubernur (cagub) DKI Jakarta menjadi kewenangan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta.
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta selaku penyelenggara hanya bisa mengimbau untuk tak melakukan upaya kampanye negatif maupun kampanye hitam.
"Panwaslu lah urusannya. Selebaran gelap itu kalau dibilang kampanye negatif tidak bisa, karena belum musim kampanye, belum ada calon," ujar Ketua Pokja Kampanye pada KPU Provinsi DKI Jakarta, Jamaluddin F Hasyim di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2012).
Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada para bakal calon yang mengikuti Pimilihan Umum Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta ini bisa menegakkan politik yang santun.
"Lebih baik kita berkompetisi dengan program visi-misi dari pada bekompetisi dengan membangun image buruk tentang kompetitor kita," tegasnya.
Dia menyebutkan selebaran yang menjatuhkan nama baik Jokowi itu bisa dikatakan sebagai gerakan politik. Namun demikian, diakuinya, dalam aturan kampanye dilarang untuk saling menghasut.
"Menyebarkan kebencian, menyebarkan fitnah, menyebabkan kerusuhan, menyinggung SARA, mempersoalkan NKRI dan Pancasila, ada semuanya di situ," imbuhnya.
Namun demikian ditegaskan olehnya, saat ini belum memasuki masa kampanye. "Tapi tinggal Panwaslu mengkaji, apakah ada pidana pemilu di situ atau tidak," katanya.
Sekadar diketahui, selebaran yang mengenai keburukan Jokowi banyak ditemukan di daerah Pejaten Jakarta Selatan. Selebaran yang berjudul 'Tolak Jokowi' memaparkan sejumlah fakta kegagalan Jokowi pada saat memimpin Kota Solo.
Di selembaran itu pun bertuliskan 'Tolak Pemimpin Haus Kekuasaan dan Tidak Amanah.' Di selebaran itu pula disebutkan bahwa pemerintahan Kota Solo adalah kota terkorup ke empat di Jawa Tengah.
Penduduk miskin Kota Solo disebutkan meningkat empat persen saat di pimpin Jokowi. Kota Solo juga disebut rutin mengalami banjir setiap tahunnya.
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta selaku penyelenggara hanya bisa mengimbau untuk tak melakukan upaya kampanye negatif maupun kampanye hitam.
"Panwaslu lah urusannya. Selebaran gelap itu kalau dibilang kampanye negatif tidak bisa, karena belum musim kampanye, belum ada calon," ujar Ketua Pokja Kampanye pada KPU Provinsi DKI Jakarta, Jamaluddin F Hasyim di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2012).
Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada para bakal calon yang mengikuti Pimilihan Umum Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta ini bisa menegakkan politik yang santun.
"Lebih baik kita berkompetisi dengan program visi-misi dari pada bekompetisi dengan membangun image buruk tentang kompetitor kita," tegasnya.
Dia menyebutkan selebaran yang menjatuhkan nama baik Jokowi itu bisa dikatakan sebagai gerakan politik. Namun demikian, diakuinya, dalam aturan kampanye dilarang untuk saling menghasut.
"Menyebarkan kebencian, menyebarkan fitnah, menyebabkan kerusuhan, menyinggung SARA, mempersoalkan NKRI dan Pancasila, ada semuanya di situ," imbuhnya.
Namun demikian ditegaskan olehnya, saat ini belum memasuki masa kampanye. "Tapi tinggal Panwaslu mengkaji, apakah ada pidana pemilu di situ atau tidak," katanya.
Sekadar diketahui, selebaran yang mengenai keburukan Jokowi banyak ditemukan di daerah Pejaten Jakarta Selatan. Selebaran yang berjudul 'Tolak Jokowi' memaparkan sejumlah fakta kegagalan Jokowi pada saat memimpin Kota Solo.
Di selembaran itu pun bertuliskan 'Tolak Pemimpin Haus Kekuasaan dan Tidak Amanah.' Di selebaran itu pula disebutkan bahwa pemerintahan Kota Solo adalah kota terkorup ke empat di Jawa Tengah.
Penduduk miskin Kota Solo disebutkan meningkat empat persen saat di pimpin Jokowi. Kota Solo juga disebut rutin mengalami banjir setiap tahunnya.
()