Kepemilikan senjata api rawan disalahgunakan

Sabtu, 05 Mei 2012 - 17:25 WIB
Kepemilikan senjata api rawan disalahgunakan
Kepemilikan senjata api rawan disalahgunakan
A A A
Sindonews.com - Peredaran senjata api di tengah masyarakat sudah sangat marak. Selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan Polda Metro Jaya, warga sipil juga bisa memiliki senjata api. Namun, kadang kala banyak penggunaan senjata api yang awalnya untuk melindungi diri justru dibuat untuk menakuti dan membunuh.

"Ada dua syarat, yaitu uji penembakan di tempat tertentu, dan kepemilikan senjata api untuk bela diri. Artinya ada ancaman jiwa dan keselamatan, seperti ada aksi perampokan. Ini bisa digunakan untuk bela diri," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di ruang kerjanya, Mapolda Metro Jaya, Jakarta Sabtu (5/5/2012).

Ditambahkan, seseorang yang berdasarkan ketentuan bisa mengajukan untuk kepemilikan senjata tajam, karet maupun hampa dan ini dapat dikategorikan untuk pengamanan diri. Seperti pejabat tinggi negara, serta pengusaha tertentu tergantung levelnya. "Ini diartikan bahwa mereka dapat dikategorikan perlu pengamanan ekstra," terangnya.

Warga sipil yang ingin memiliki senjata api, sambunganya, harus mengikuti prosedur yang sudah ditentukan. Seperti mengikuti tes psikologi, dan kematangan jiwa serta minimal usia harus 24 tahun. Terakhir, maksimal senjata api yang dimiliki hanya boleh dua.

Sementara jika ada yang ingin melakukan perpanjangan surat, maka seseorang tersebut harus mengikuti ketentuan seperti semula. "Prosedur ini harus diikuti, sebab pada saat kepemilikan senjata api pertama tidak sama kejiwaannya setelah kepemilikan yang pertama," terangnya.

Terkait maraknya warga sipil yang memiliki senjata api di Indonesia, Unit Pengawasan Senjata Api, Karet, Hampa dan Bahan Peledak (Pasendak) Polda Metro Jaya mulai mengikuti seluruh perjalanan senjata legal yang telah dikeluarkan. Apabila diketahui ada senjata yang habis masa berlakunya, maka orang itu akan dicari untuk ditanya mengenai perpanjangan surat tersebut.

Hal itu untuk mencegah terjadinya kembali penggunaan senjata api yang menyalahi aturan. Seperti yang dilakukan Direktur Utama PT Dita Permata Sari, Iswahyudi misalnya. Hanya karena kesal dan merasa tertipu, setelah melihat tagihan yang tidak seharusnya kurang lebih Rp300 ribu, dia menodongkan pistol kepada karyawan restoran atas nama Bobby.

Ketika ditanya apakah pihak kepolisian merasa kecolongan, Rikwanto membantah. "Ini tidak bisa disebut kecolongan. Kita juga terus melakukan evaluasi terhadap kejadian seperti ini," ungkapnya.

Iswahyudi saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dia sudah di tahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Jika terbukti melakukan ancaman dan penodongan senjata api, dia bisa dikenakan ancaman hukuman lima tahun penjara. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4627 seconds (0.1#10.140)