Polisi tangkap Dirut Dita Permata Sari

Sabtu, 05 Mei 2012 - 14:47 WIB
Polisi tangkap Dirut Dita Permata Sari
Polisi tangkap Dirut Dita Permata Sari
A A A
Sindonews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya menangkap tersangka koboi kafe Iswahyudi Azhar di Kuningan, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan, pada Jumat 4 Mei 2012, sekira pukul 21.00 WIB.

Setelah petugas Dit ResKrim Um berhasil mengamankan tersangka Iswayudi, petugas melanjutkan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersangka di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua senjata api, satu senjata api replika (korek api) dan sejumlah peluru," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Rikwanto saat ditemui diruang kerjanya, Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (5/4/2012) siang.

Dari rumah tersangka, petugas berhasil menyita 150 peluru tajam, puluhan peluru karet, kartu izin senjata api, dan buku senjata tajam serta karet. Saat ini barang bukti tersebut sudah berada di pengawasan senjata api, karet, hampa dan bahan peledak (Pasendak) Polda Metro Jaya.

"Barang bukti ini diamankan untuk dianalisa apakah senjata yang digunakan dalam pengancaman tersebut senjata api peluru tajam, karet atau apa hanya senjata replika. Ini yang masih terus di dalami," tutur Rikwanto.

Setelah petugas gudang Pasendak melakukan pemeriksaan, ditemukan senjata api jenis Barreta (peluru tajam) surat izin kepemilikannya masih berlaku hingga Desember 2012. Sedangkan senjata api peluru karet masa berlakunya sudah habis Februari 2012.

Selain menyita senjata api polisi sudah menyita cctv di restoran tersebut dan dari analisa petugas Iswahyudi terlihat menaro senjata di atas meja, tapi itu hanya sepenggal peristiwa. Dari pengakuan korban, dia sempat ditodong senjata.

Saat ini Direktur Utama PT Dita Permata Sari, Iswahyudi yang beralamat di Kelapa Gading, Jakarta Utara sudah di tahan di Dit Reskrim Um Polda untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Ancaman hukuman kita lihat nanti perberita acaranya seperti senjata yang dilakukan pada waktu penodongan. Ini juga kita akan lihat apakah suratnya legal dan bentuk pengancamannya seperti apa. Jika ditemukan ada bukti surat kepemilikan senjata sudah mati dan penodongan maka akan dikenakan ancaman hukuman lima tahun ke atas," tambah Rikwanto.

Seperti diberitakan, telah terjadi pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan oleh Iswahyudi, seorang pengusaha terhadap salah satu karyawan restoran atas nama Bobby. Iswahyudi merasa tertipu, setelah melihat tagihan yang tidak seharusnya kurang lebih Rp300 ribu.

Setelah terjadi cek cok dengan manajer restoran tersebut, akhirnya Iswahyudi mengeluarkan ancaman dengan menggunakan benda yang diduga senjata. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6488 seconds (0.1#10.140)