Jumlah E-KTP tidak jadi rujukan DPT
A
A
A
Sindonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan tidak akan menggunakan jumlah KTP elektronik (e-KTP) sebagai rujukan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT).
Penegasan tersebut untuk memastikan perselisihan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) yang mencapai 7.044.911 orang dengan pemegang e-KTP sebanyak 5.600.660 orang. Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan,penentuan DPT berdasarkan jumlah DPS yang berasal dari daftar penduduk potensial pemilih pilkada (DP4) yang diserahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).KPU telah memverifikasi DP4 tersebut menjadi DPS.
“Cara kerja KPU menetapkan pemilih bukan dari e-KTP, tapi DP4 dan penduduk lainnya yang tidak masuk ke dalam e-KTP.Dengan catatan, penduduk itu ketika hari pemilihan telah berusia 17 tahun,” kata Dahliah kemarin. Sementara itu, perbaikan DPS akan berakhir besok.Warga yang belum masuk DPS masih bisa mengusulkan kepada petugas pemutakhiran. Anggota KPU DKI Jakarta Bidang Pokok Kerja (Pokja) Pendataan Aminullah menuturkan, jajaran KPU di tingkat kelurahan yakni panitia pemungutan suara (PPS) terus menampung keluhan warga.
Keluhan itu terkait dengan pemutakhiran identitas pemilih,warga yang belum masuk namanya dalam DPS.“PPS terus menerima laporan dari warga,”ujar Aminullah. Sebelumnya KPU DKI Jakarta menetapkan DPS sebanyak 7.044.991 orang. Semua DPS ini telah dipajang di tingkat PPS untuk dimutakhirkan sebelum ditetapkan sebagai DPT.
Sebagaimana dengan tahapan di KPU DKI Jakarta, perbaikan DPS berakhir besok (3/5). Kemudian, pencatatan daftar pemilih tambahan berlangsung selama tiga hari dari Jumat (4/5) hingga Minggu (6/5). (wbs)
Penegasan tersebut untuk memastikan perselisihan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) yang mencapai 7.044.911 orang dengan pemegang e-KTP sebanyak 5.600.660 orang. Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan,penentuan DPT berdasarkan jumlah DPS yang berasal dari daftar penduduk potensial pemilih pilkada (DP4) yang diserahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).KPU telah memverifikasi DP4 tersebut menjadi DPS.
“Cara kerja KPU menetapkan pemilih bukan dari e-KTP, tapi DP4 dan penduduk lainnya yang tidak masuk ke dalam e-KTP.Dengan catatan, penduduk itu ketika hari pemilihan telah berusia 17 tahun,” kata Dahliah kemarin. Sementara itu, perbaikan DPS akan berakhir besok.Warga yang belum masuk DPS masih bisa mengusulkan kepada petugas pemutakhiran. Anggota KPU DKI Jakarta Bidang Pokok Kerja (Pokja) Pendataan Aminullah menuturkan, jajaran KPU di tingkat kelurahan yakni panitia pemungutan suara (PPS) terus menampung keluhan warga.
Keluhan itu terkait dengan pemutakhiran identitas pemilih,warga yang belum masuk namanya dalam DPS.“PPS terus menerima laporan dari warga,”ujar Aminullah. Sebelumnya KPU DKI Jakarta menetapkan DPS sebanyak 7.044.991 orang. Semua DPS ini telah dipajang di tingkat PPS untuk dimutakhirkan sebelum ditetapkan sebagai DPT.
Sebagaimana dengan tahapan di KPU DKI Jakarta, perbaikan DPS berakhir besok (3/5). Kemudian, pencatatan daftar pemilih tambahan berlangsung selama tiga hari dari Jumat (4/5) hingga Minggu (6/5). (wbs)
()