Ditlantas Polda tutup mata soal mobil Anas
A
A
A
Sindonews.com - Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya agaknya enggan berkomentar banyak perihal keberadaan Pelat Kendaraan Ganda milik Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Untuk permasalahan ini silahkan ke kabid humas ya," ujar Kabag Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Dit Lantas Polda Metro Jaya latief usman dalam pesan singkatnya ketika ditanyai perihal apakah pelat nomor tersebut terdaftar atau tidak dan atas nama Anas atau bukan, Sabtu (28/4/ 2012).
Sementara itu, Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Rikwanto, menerangkan pihaknya sedang melakukan penelusuran atas motif penggunaan pelat nomor B 1716 SDC untuk dua mobil pribadinya.
"Kita masih selusuri motif dibalik itu (penggunaan 1 pelat nomor untuk dua kendaraan) ya. Kalau ada dua begitu, salah satunya pasti palsu. Nah sekarang kita telusuri dulu motifnya apa," ujar Rikwanto di ruangannya, sabtu 28 April 2012.
Dirinya menerangkan, pihaknya mulai menelusuri keberadaan pelat mobil tersebut dari supir Anas. Langkah ini diambil, karena dianggap paling mengetahui seluk beluk mobil tersebut.
Selain itu, Rikwanto mengaku pihaknya telah mengantongi plat asli salah satu mobil yang pelat nomernya dipalsukan tersebut. "Kita sudah kantongi yang asli. Tapi belum bisa dipublikasikan karena masih diselusuri motifnya terlebih dahulu," tambah Rikwanto.
Adapun sanksi terhadap kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai pasal 280 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Sebelumnya diberitakan, Anas urbaningrum datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi guna mendampingi istrinya pemeriksaan di kantor Abraham Samad tersebut. Pada kedatangganya tersebut anas tampak datang menumpang Toyota Kijang Inova bernomor polisi B 1716 SDC.
Tak banyak yang tahu bahwa pelat nomor tersebut ternyata telah digunakan pada Mobil lain miliknya. Seperti dikutip dari data foto di Antara, pada Senin (12/3) lalu, tampak Toyota Alphard milik anas juga menggunakan pelat nomor yang sama yaitu B 1716 SDC. (wbs)
"Untuk permasalahan ini silahkan ke kabid humas ya," ujar Kabag Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Dit Lantas Polda Metro Jaya latief usman dalam pesan singkatnya ketika ditanyai perihal apakah pelat nomor tersebut terdaftar atau tidak dan atas nama Anas atau bukan, Sabtu (28/4/ 2012).
Sementara itu, Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Rikwanto, menerangkan pihaknya sedang melakukan penelusuran atas motif penggunaan pelat nomor B 1716 SDC untuk dua mobil pribadinya.
"Kita masih selusuri motif dibalik itu (penggunaan 1 pelat nomor untuk dua kendaraan) ya. Kalau ada dua begitu, salah satunya pasti palsu. Nah sekarang kita telusuri dulu motifnya apa," ujar Rikwanto di ruangannya, sabtu 28 April 2012.
Dirinya menerangkan, pihaknya mulai menelusuri keberadaan pelat mobil tersebut dari supir Anas. Langkah ini diambil, karena dianggap paling mengetahui seluk beluk mobil tersebut.
Selain itu, Rikwanto mengaku pihaknya telah mengantongi plat asli salah satu mobil yang pelat nomernya dipalsukan tersebut. "Kita sudah kantongi yang asli. Tapi belum bisa dipublikasikan karena masih diselusuri motifnya terlebih dahulu," tambah Rikwanto.
Adapun sanksi terhadap kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai pasal 280 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Sebelumnya diberitakan, Anas urbaningrum datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi guna mendampingi istrinya pemeriksaan di kantor Abraham Samad tersebut. Pada kedatangganya tersebut anas tampak datang menumpang Toyota Kijang Inova bernomor polisi B 1716 SDC.
Tak banyak yang tahu bahwa pelat nomor tersebut ternyata telah digunakan pada Mobil lain miliknya. Seperti dikutip dari data foto di Antara, pada Senin (12/3) lalu, tampak Toyota Alphard milik anas juga menggunakan pelat nomor yang sama yaitu B 1716 SDC. (wbs)
()