Polri masih menunggu respon kejaksaan

Sabtu, 28 April 2012 - 14:40 WIB
Polri masih menunggu respon kejaksaan
Polri masih menunggu respon kejaksaan
A A A
Sindonews.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Rikwanto mengatakan, Pihaknya masih menunggu respon dari pihak kejaksaan tinggi atas berkas pemeriksaan Tersangka Pembunuhan Bos PT Sanex Steel, John Refra Kei yang telah dilimpahkan pada 4 hari lalu.

"Kita masih menunggu ya, karena dilimpahkannya juga baru 4 hari lalu. Pihak kejaksaan juga mungkin masih mempelajari dulu. Mempelajarinya kan paling nggak butuh waktu 14 hari," terangnya kepada wartawan saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (28/4/2012).
.
Seperti diketahui,Berkas penyidikan John Kei, tersangka pembunuhan Bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) sejak 23 April 2012 kemarin.

Rikwanto mengatakan sangkaan yang dikenakan terhadap John Kei Pasal 340 Juntho 55. "Penetapan pasal ini ditetapkan oleh penyidik dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi sejak 23 April 2012 kemarin," jelasnya
Rikwanto menambahkan, antara John Kei dengan kelima tersangka lainnya terpisah berkasnya. Untuk kelima rekannya John Kei sudah mengirim berkasnya beberapa minggu yang lalu, namun belum P21.

Ketika ditanya mengenai motif pembunuhan yang dilakukan John Kei, Rikwanto menjelaskan, pengungkapan ini sambil berjalan apakah memang kuat motif itu memiliki latar belakang tertentu atau memang masalah fee terhadap pekerjaan yang dia laksanakan. "Untuk masalah penguasaan saham Ayung sampai saat ini dugaan tersebut belum mengarah ke sana," ucapnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3881 seconds (0.1#10.140)