Panwaslu didesak bongkar dugaan politik uang Foke

Kamis, 26 April 2012 - 11:56 WIB
Panwaslu didesak bongkar...
Panwaslu didesak bongkar dugaan politik uang Foke
A A A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta didesak bisa mengungkap dugaan praktek politik uang Gubernur DKI Jakarta yang sekaligus sebagai incumbent Fauzi Bowo.

Pasalnya, Minggu (22/4/2012) lalu, Fauzi Bowo menghadiri sebuah acara keagamaan di Masjid At-Tin, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Pada acara itu, Fauzi menjanjikan atau memberikan empat paket perjalanan umrah kepada peserta dengan cara diundi.

"Sigma ingin kembali menegaskan kepada Panwaslu agar tidak ragu-ragu untuk memanggil setiap bakal pasangan calon yang terindikasi melakukan perbuatan kriminal pemilu atau perbuatan yang menjauhkan Pemilukada DKI Jakarta dari prinsip-prinsip Pemilu yang bersih dan beretika,"ujar KoordinatorSinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin dalam keterangan persnya kepada Sindonews, Kamis (26/4/2012).

Penegasan tersebut, kata dia, dilandasi setidaknya karena dua alasan. Pertama, tidak ada satu pun aturan dalam Undang-Undang yang melarang Panwaslu untuk memperingatkan bakal pasangan calon yang terindikasi melakukan perbuatan tidak terpuji, sebagaimana halnya tidak ada aturan sehingga setiap bakal pasangan calon bebas berkampanye sebelum mereka ditetapkan, termasuk bermain-main dengan politik uang.

"Sehingga, argumentasi bahwa Panwaslu tidak dapat melakukan apa-apa sebelum adanya penetapan pasangan calon adalah keliru. Sejatinya, tidak ada pasangan calon kecuali bermula dari bakal pasangan calon. Pun telah ada uang rakyat dalam APBD yang telah dikeluarkan dalam proses pencalonan mereka,"ungkapnya.

Kedua, sambung dia, untuk menangkal agar praktek money politic tidak berkelanjutan dan merajalela, Panwaslu tidak boleh sekali-kali bersikap normatif, melainkan harus progresif dalam strategi pengawasannya.

"Karena, Panwaslu mestinya sadar bahwa aturan untuk menjerat pelaku pelanggaran atau kecurangan Pemilukada sengaja dibuat lemah oleh pembentuk Undang-Undang. Dalam konteks inilah Panwaslu dituntut untuk melakukan terobosan melalui pengawasan progresif,"imbuhnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, sebagaimana disadari maraknya pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pemilukada, diantaranya muncul karena pengawas pemilu lebih mengedepankan pola pengawasan normatif dengan melulu melihat pada teks peraturan perundang-undangan, tanpa mempertimbangkan implikasi negatif yang dapat berakibat pada rendahnya kualitas penyelenggaraan pemilu.

Terkait telah adanya laporan pengaduan terhadap beberapa calon Gubernur oleh Sigma kepada Panwaslu DKI Jakarta, dengan tembusan kepada Bawaslu RI, pihaknya pun memberi peringatan keras kepada seluruh bakal pasangan calon lainnya agar tidak membebek pola-pola kampanye dengan memberikan janji atau pemberian dalam bentuk apapun juga kepada masyarakat untuk tujuan mempengaruhi pilihan calon pemilih.

"Sigma tidak akan segan-segan untuk memperkarakan setiap bakal pasangan calon manapun yang berusaha untuk melakukan praktek kampanye melalui cara-cara yang kotor dalam penyelenggaraan Pemilukada DKI Jakarta,"pungkasnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6116 seconds (0.1#10.140)