RUU Pilkada, calon kepala daerah wajib bermodal kuat

Selasa, 24 April 2012 - 08:09 WIB
RUU Pilkada, calon kepala...
RUU Pilkada, calon kepala daerah wajib bermodal kuat
A A A
Sindonews.com - Rancangan Undang- Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (RUU Pilkada) harus dapat menekan biaya politik yang besar di setiap penyelenggaraannya. Salah satu cara untuk menekan biaya politik itu adalah dengan memperketat aturan pencalonan dan dana kampanye.

Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, draf RUU Pilkada memang akan diarahkan untuk memperkecil biaya politik. Agun pun mengatakan, dalam draf RUU Pilkada nantinya diatur agar calon yang maju dalam pilkada harus berasal dari kalangan mampu, atau yang memiliki modal kuat. Dengan demikian, ujarnya, calon dapat menanggung seluruh beban dana kampanye.

Menurut dia, besarnya biaya politik dalam pilkada secara tidak langsung telah memunculkan tindak korupsi di daerah. Dengan besarnya biaya itu, calon yang menang akan terbebani untuk mengembalikan dana yang sudah dikeluarkan.

“Dalam RUU Pilkada memang tidak membahas masalah korupsi, namun RUU tersebut mengatur mengenai biaya politik yang besar melalui dana kampanye maupun peraturan lainnya. Untuk menekan biaya politik yang besar tersebut, agar parpol yang mengusung calon kepala daerah tidak mengeluarkan dana seperti dana kampanye, maka biaya politik pilkada harus ditanggung sendiri oleh calon,” tandas Agun saat dihubungi SINDO kemarin.

Anggota Komisi II DPR Agoes Poernomo berpendapat, seharusnya yang membiayai biaya politik calon kepala daerah adalah parpol yang mengusung, dan bukanlah mewajibkan calon kepala daerah memiliki dana berlebih.

Karena itu, menurut dia, partai harus menata rekrutmen calon pejabat publik tersebut secara transparan. “Calon kepala daerah memang harus kaya. Namun, hal itu juga salah sebab akan menutup calon yang tidak memiliki dana. Karena itu, yang paling bagus adalah parpol yang harus membiayainya,” kata Agoes.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9434 seconds (0.1#10.140)