Pelaku gadaikan 34 mobil rental

Selasa, 24 April 2012 - 08:01 WIB
Pelaku gadaikan 34 mobil rental
Pelaku gadaikan 34 mobil rental
A A A
Sindonews.com – Kepolisian Resor Bekasi Kabupaten menangkap tiga pelaku penggelap mobil rental dari dua tempat berbeda, kemarin.

Dari tangan ketiga pelaku, petugas mengamankan 34 minibus yang telah digadaikan pelaku. Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Jumanta, 36, Deden Hadiana Herlambang, 48, dan Asep Saepullah, 39.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menerangkan, modus operandi tiga pelaku ini dengan berpura-pura menyewa mobil ke sejumlah rental mobil di Kota/Kabupaten Bekasi, salah satunya CV Ikhsan Putra Sejati. Kepada pemilik rental, mereka beralasan menyewa Avanza dengan nopol B 8883 WY untuk antar-jemput karyawan di PT Samsung dan PT Systech.

Setiap mobil yang disewa disepakati biaya sewa sebesar Rp4 juta per bulan.“Ketiga pelaku ini hanya memenuhi pembayaran biaya sewa dua bulan saja. Selebihnya biaya sewa tidak dibayar karena mobil tersebut digadaikan pelaku,” katanya.

Rikwanto menerangkan, tertangkapnya ketiga pelaku ini bermula saat pemilik rental melihat mobil rental miliknya yang tak pernah dikembalikan Jumanta sejak Desember 2011, di sebuah pondok pesantren di Purwakarta, Jawa Barat. Korban pun melapor kepada polisi dan melakukan penjebakan untuk memancing keluar Jumanta. Alhasil, Jumanta pun ditangkap petugas di depan pintu tol Delta Mas, Cikarang Pusat.

Dari pengakuan Jumanta, petugas kembali menangkap Deden dan Asep di Kampung Blokang Warung Satu, Desa Karang Santoso, Karang Bahagia,Kabupaten Bekasi. “Kami amankan 34 mobil yang digadaikan pelaku di sejumlah tempat di Jawa Barat dan Banten. Satu mobil digadaikan pelaku sebesar Rp40 juta,” ujarnya.

Kapolresta Bekasi Kabupaten Kombes Pol Wahyu Hadiningrat menambahkan, 34 mobil yang disita ini berasal dari Jumanta 26 unit dan 8 unit dari Deden serta Asep. Ketiga pelaku ini telah beraksi sejak Desember tahun lalu dengan korban lebih dari lima tempat rental mobil.

”Mereka beraksi menggunakan kartu identitas palsu sehingga tidak mudah dilacak oleh pemilik rental,”terangnya.

Jumanta menuturkan, dari setiap mobil yang digadaikan, dirinya mendapat keuntungan sebesar Rp25 juta. Sisanya dibagi kepada kedua pelaku lain. Uang hasil menggadaikan mobil rental tersebut dipergunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Jumanta mengaku nekat menjalankan aksi tersebut lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap. Kini ketiga pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Bekasi Kabupaten. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2955 seconds (0.1#10.140)