Polisi ringkus 5 pelaku pengeroyokan Kelasi Arifin
A
A
A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya berhasil meringkus lima orang pelaku yang diduga tetlibat dalam pengeroyokan Kelasi Arifin di daerah Pademangan, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Berdasarkan penjelasan juru bicara Polda Metro Jaya, KombesPol Rikwanto, kelima orang tersebut diduga terlibat dalam pengeroyokan hingga menyebabkan Arifin meninggal dunia.
"Tim gabungan Polda Metro Jaya bersama TNI berhasil tangkap lima tersangka pengeroyok Klasi Arifin," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, (22/4/2012).
Dirinya menjelaskan, tersangka tersebut yakni Joshua (21), Abdul Kahar (22), Zaenudin (17), Michael Tri Fernando (20), dan Andrian Yudi Islami (22). "Untuk Michael dan Andrian tertangkap pada Sabtu 21 April 2012," terangnya.
Rikwanto menjelaskan, Michael Tri Fernando (20) merupakan warga Sunter Bahari, sedangkan Andrian Yudi Islami (22) adalah warga Koja Jakarta Utara. Keduanya mempunyai peran masing masing dalam melakukan pengeroyokan Kelasi Arifin, Michael berperan sebagai provokator hingga terjadi pengeroyokan terhadap Klasi Arifin.
"Sedangkan Andrian memukul Kelasi Arifin dengan bambu," tutur Rikwanto.
Untuk diketahui, Abdul Kahar (22) dan Zaenudin (17) ditangkap pada Jumat 20 April 2012 malam di wilayah Jakarta. Kahar berperan menginjak-injak korban saat korban tengah telungkup di jalur lambat, sementara Zaenudin berperan memukul korban menggunakan kayu sepanjang 50 sentimeter, sedangkan Joshua memukul sebanyak tiga kali dengan tangan kosong. Lalu pada Sabtu malam, polisi kembali menangkap Michael Tri Fernando (20), dan Andrian Yudi Islami (22).
Kini, kelimanya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak penyerangan secara bersama-sama dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.(azh)
Berdasarkan penjelasan juru bicara Polda Metro Jaya, KombesPol Rikwanto, kelima orang tersebut diduga terlibat dalam pengeroyokan hingga menyebabkan Arifin meninggal dunia.
"Tim gabungan Polda Metro Jaya bersama TNI berhasil tangkap lima tersangka pengeroyok Klasi Arifin," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, (22/4/2012).
Dirinya menjelaskan, tersangka tersebut yakni Joshua (21), Abdul Kahar (22), Zaenudin (17), Michael Tri Fernando (20), dan Andrian Yudi Islami (22). "Untuk Michael dan Andrian tertangkap pada Sabtu 21 April 2012," terangnya.
Rikwanto menjelaskan, Michael Tri Fernando (20) merupakan warga Sunter Bahari, sedangkan Andrian Yudi Islami (22) adalah warga Koja Jakarta Utara. Keduanya mempunyai peran masing masing dalam melakukan pengeroyokan Kelasi Arifin, Michael berperan sebagai provokator hingga terjadi pengeroyokan terhadap Klasi Arifin.
"Sedangkan Andrian memukul Kelasi Arifin dengan bambu," tutur Rikwanto.
Untuk diketahui, Abdul Kahar (22) dan Zaenudin (17) ditangkap pada Jumat 20 April 2012 malam di wilayah Jakarta. Kahar berperan menginjak-injak korban saat korban tengah telungkup di jalur lambat, sementara Zaenudin berperan memukul korban menggunakan kayu sepanjang 50 sentimeter, sedangkan Joshua memukul sebanyak tiga kali dengan tangan kosong. Lalu pada Sabtu malam, polisi kembali menangkap Michael Tri Fernando (20), dan Andrian Yudi Islami (22).
Kini, kelimanya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak penyerangan secara bersama-sama dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.(azh)
()