Suara penghuni apartemen rawan disalahgunakan
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta â€
Hal pertama, kata dia, adalah TPS dengan jumlah penduduk di atas 50.000 jiwa. "Dengan jumlah penduduk yang segitu banyak, sangat sulit memgontrolnya. Karena rasio pemilih dengan petugas TPS sangat kecil," ujarnya di Hotel Grand Menteng, Matraman, Jakarta Timur, Senin (16/4/2012).
Ditambahkan dia, tiap TPS hanya beranggotakan lima orang dan hanya dijaga seorang polisi. "Contoh jumlah penduduk dalam satu kelurahan di atas 50.000 ada di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Di Kapuk, tercatat ada 103.000 pemilih," katanya.
Lebih lanjut, Ramdhansyah menuturkan, tempat kedua yang berpotensi rawan kecurangan adalah wilayah apartemen. Mengingat di wilayah DKI Jakarta terdapat banyak apartemen yang tersebar. "Di beberapa apartemen, petugas dilarang masuk untuk mendata atau memutakhirkan data penduduk," imbuhnya.
Dari situlah, tambah dia, surat suara yang berpotensi dimanfaatkan. Dikatakannya, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Petugas Pemungutan Suara (PPS) akhirnya memang berkoordinasi dengan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) untuk melakukan pendekatan persuasi ke apartemen-aparteme tersebut.
"Kita kasih penjelasan, kalau ada pihak yang berusaha menghalang-halangi bisa diancam hukuman pidana," pungkasnya. (san)
Hal pertama, kata dia, adalah TPS dengan jumlah penduduk di atas 50.000 jiwa. "Dengan jumlah penduduk yang segitu banyak, sangat sulit memgontrolnya. Karena rasio pemilih dengan petugas TPS sangat kecil," ujarnya di Hotel Grand Menteng, Matraman, Jakarta Timur, Senin (16/4/2012).
Ditambahkan dia, tiap TPS hanya beranggotakan lima orang dan hanya dijaga seorang polisi. "Contoh jumlah penduduk dalam satu kelurahan di atas 50.000 ada di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Di Kapuk, tercatat ada 103.000 pemilih," katanya.
Lebih lanjut, Ramdhansyah menuturkan, tempat kedua yang berpotensi rawan kecurangan adalah wilayah apartemen. Mengingat di wilayah DKI Jakarta terdapat banyak apartemen yang tersebar. "Di beberapa apartemen, petugas dilarang masuk untuk mendata atau memutakhirkan data penduduk," imbuhnya.
Dari situlah, tambah dia, surat suara yang berpotensi dimanfaatkan. Dikatakannya, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Petugas Pemungutan Suara (PPS) akhirnya memang berkoordinasi dengan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) untuk melakukan pendekatan persuasi ke apartemen-aparteme tersebut.
"Kita kasih penjelasan, kalau ada pihak yang berusaha menghalang-halangi bisa diancam hukuman pidana," pungkasnya. (san)
()