Kebrutalan geng motor, Polda tingkatan pengamanan
A
A
A
Sindonews.com - Mengantisipasi meluasnya aksi brutal geng motor di wilayah lain, Polda Metro Jaya kini memperkuat pengamanan di berbagai tempat terutama saat malam hingga dinihari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto meminta agar polres-polres meningkatkan partoli di sejumlah ruas jalan. Terutama Polres Jakarta Pusat dan Polres Jakarta Utara diimbau agar menyisir lokasi tempat geng motor berkumpul.
"Jangan sampai akibat geng motor ini kemudian masyarakat resah dan tidak berani beraktifitas, maka itu polres-polres harus meningkatkan pengamanannnya," tegas Rikwanto di Mapolda Metro Jaya Jakarta Jumat (13/4/2012).
Namun diharapkan kepada masyarakat untuk tidak khawatir melakukan aktifitas seperti biasa, sebab pihak kepolisian akan menjamin keamanan itu.
Saat ini pengejaran terhadap pelaku geng motor yang telah lima kali melakukan aksinya terus dilakukan. "Kami terus berupaya mengejar dan menangkap mereka, karena akibat ulah mereka jatuh korban," tegasnya lagi.
Jika tertangkap maka geng motor itu akan dijerat pasal pasal 170 tentang dan 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.
Pihak kepolisian sendiri belum memastikan apakah aksi itu ada hubungannya dengan aksi geng motor di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan Jakarta Utara Rabu 12 April menyebabkan seorang anggota TNI AL yakni KLS Arifin tewas.
Arifin tewas setelah dikeroyok dan dibacok dengan senjata tajam milik anggota geng motor. Saat itu, Arifin berusaha menolong seorang supir truk yang juga dikeroyok geng motor.(lin)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto meminta agar polres-polres meningkatkan partoli di sejumlah ruas jalan. Terutama Polres Jakarta Pusat dan Polres Jakarta Utara diimbau agar menyisir lokasi tempat geng motor berkumpul.
"Jangan sampai akibat geng motor ini kemudian masyarakat resah dan tidak berani beraktifitas, maka itu polres-polres harus meningkatkan pengamanannnya," tegas Rikwanto di Mapolda Metro Jaya Jakarta Jumat (13/4/2012).
Namun diharapkan kepada masyarakat untuk tidak khawatir melakukan aktifitas seperti biasa, sebab pihak kepolisian akan menjamin keamanan itu.
Saat ini pengejaran terhadap pelaku geng motor yang telah lima kali melakukan aksinya terus dilakukan. "Kami terus berupaya mengejar dan menangkap mereka, karena akibat ulah mereka jatuh korban," tegasnya lagi.
Jika tertangkap maka geng motor itu akan dijerat pasal pasal 170 tentang dan 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.
Pihak kepolisian sendiri belum memastikan apakah aksi itu ada hubungannya dengan aksi geng motor di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan Jakarta Utara Rabu 12 April menyebabkan seorang anggota TNI AL yakni KLS Arifin tewas.
Arifin tewas setelah dikeroyok dan dibacok dengan senjata tajam milik anggota geng motor. Saat itu, Arifin berusaha menolong seorang supir truk yang juga dikeroyok geng motor.(lin)
()