Mesin kendaraan tanpa oli pecahkan rekor dunia

Kamis, 12 April 2012 - 20:29 WIB
Mesin kendaraan tanpa...
Mesin kendaraan tanpa oli pecahkan rekor dunia
A A A
Sindonews.com - PT General Motor Oil (GMO) memecahkan rekor dunia dalam hal ketahanan mesin mobil dan motor tanpa oli mesin.

Pemecahan rekor itu dilakukan di Universitas Indonesia dengan catatan waktu tiga jam lebih dan jarak tempuhnya 18 kilometer. Meski tanpa oli mesin, mesin mobil dan motor itu dalam kondisi baik.

Pemecahan rekor dunia itu tercatat dalam Museum Rekor Indonesia (MURI) dan sertifikatnya disampaikan oleh Ketua Umum MURI Jaya Suprana.

Sebelum pemecahan rekor dunia itu dilakukan, mobil dan motor tersebut dicampur oli booster ke dalam mesin. Setelah dipanaskan, oli mesin dan mobil tersebut dikeluarkan. Kemudian mobil dan motor tersebut pun berjalan dimulai dari Fakultas Teknik Unversitas Indonesia hingga mengelilingi UI.

Jaya Suprana mengatakan, ketahanan mobil dan motor tanpa oli mesin itu telah memecahkan rekor dunia, karena sebelumnya, produk Amerika Serikat mencatat rekor dunia dengan catatan waktu 25 menit.

Direktur PT GMO Oil Booster, Juergen Gunawan menjelaskan, pemecahan rekor ini dilakukan untuk membuktikan bahwa Oil Booster memberikan perlindungan mesin secara nyata, bahkan ketika mesin tanpa oli sekalipun.

"Kami ingin membuktikan bahwa Oil Booster itu benar-benar melindungi mesin. Ketika mesin mengalami kekeringan oli, mobil dan motor dapat berjalan hingga ke bengkel terdekat," ujarnya di UI, Kamis (12/4/2012).

Juergen menambahkan bahwa, selain membuat umur mesin lebih panjang, Oil Booster atau suplemen mesin itu membuat tarikan mobil lebih enteng dan irit besin.

Wali Kota Depok Nur Mahmudi Isma'il yang hadir dan memberikan sertifikat Rekor MURI itu mendukung Oil Booster karena merupakan produk dalam negeri. Hal itu dapat mendorong anak bangsa lainnya untuk lebih berkreatif.

"Setiap produk dalam negeri itu harus didukung. Apalagi di Jerman yang menemukan teknologi itu tidak memproduksinya. Kami berencana memakai Oil Booster itu untuk kendaraan dinas," tuturnya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0548 seconds (0.1#10.140)